Warga Gampong Bitai, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, menangkap sepasang muda-mudi yang diduga berbuat mesum dalam rumah kontrakan di desa setempat.
Selain dipukul dan dimandikan air comberan, pasangan kekasih ini juga didenda membayar dua ekor (sepasang) kambing.
Seorang warga Bitai kepada Serambi Indonesia, Senin (8/11/2010) menuturkan, warga rumah bantuan Turki itu ditempati seorang perempuan berinisial Nv (21). Ia bekerja pada sebuah dealer sepeda motor di Banda Aceh.
“Nah, pada Minggu (7/11/2010) sekira pukul 00.30 WIB, Nv membawa pulang teman lelaki ke rumahnya. Setelah ditangkap, lelaki itu diketahui seorang oknum polisi berinisial DD, juga berumur sekitar 21 tahun,” kata warga.
Menurut warga tersebut, perempuan asal Pidie ini sudah dua kali membawa pria berinisial DD itu menginap di rumah kosnya. Pertama pada Rabu (3/7/2010) dini hari, namun ketika digerebek warga menjelang subuh, keduanya telah keluar dari rumah tersebut.
“Sedangkan sekarang, dia mengaku memang menginapkan seorang lelaki yang awalnya dia akui sebagai abang kandung. Karena warga tak percaya, lalu dia akui lelaki itu sebagai abang sepupunya,” tambah sumber tadi.
Menurutnya, warga juga tak percaya atas pengakuan yang berubah secepat kilat itu. Lalu warga menghubungi ibunda Nv yang sedang di Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh karena suaminya (ayah Nv) dirawat di rumah sakit tersebut.
Ibu Nv membenarkan anaknya tinggal di sebuah rumah kontrakan di Bitai, tapi tak ada abang kandung atau abang sepupu Nv yang menginap di sana.
“Orang tuanya sangat terpukul ketika mendengar kabar ini. Sedangkan pria DD diketahui sebagai oknum polisi ketika dihubungi keluarganya. Selain keluarga DD, dini hari tadi, kawan-kawan DD dari kepolisian juga datang,” katanya.
Warga itu mengakui, warga sempat memukul DD, lalu pasangan mesum itu digelandang ke meunasah setempat. Sebelum disidangkan di meunasah, keduanya juga disiram warga dengan air comberan. Warga juga marah, karena meski telah satu jam berduaan di dalam sebuah rumah, keduanya mengaku tak berbuat apa-apa.
Akhirnya, pasangan itu disidangkan di meunasah. Berdasarkan keputusan orang tua kampung yang turut disaksikan keuchik setempat, perkara itu diselesaikan secara damai. Pasangan muda ini harus menandatangani surat perjanjian bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa.
“Selain itu, berdasarkan keputusan orang tua kampung, disaksikan keuchik setempat, mereka harus membayar denda berupa dua ekor kambing kepada desa. Harga satu ekor masing-masing ditetapkan Rp 1,5 juta. Denda ini sesuai dengan reusam atau hukum adat karena mereka telah mengotori kampung kami. Kemudian, mereka dikembalikan ke keluarga masing-masing. Nv juga tak diizinkan lagi tinggal di rumah kos tersebut,” ujarnya. (SAL)
tribunnews.com
Senin, 15 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar