Korps Kepolisian kembali tercoreng. Pasalnya, seorang oknum polisi, OV, yang berdinas di Polres Bangka dilaporkan telah melakukan perbuatan zinah dan menyetubuhi EV (26), warga perantauan asal Medan, Sumatera Utara.
Terungkapnya kasus ini setelah korban, didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda KNPI Bangka menggelar jumpa pers Sabtu akhir pekan lalu.
Dalam keterangannya, EV, karyawan salah satu operator ponsel ini mengungkapkan perkenalan dirinya hingga terjadi persetubuhan oleh oknum polisi tersebut berawal saat korban masih duduk di bangku kuliah di Kota Bandung tahun 2009 lalu.
Teman satu kontrakan EV mengenalkannya dengan OV, meski oknum itu masih berada di Bangka. Usai menyelesaikan kuliahnya, OV menyuruh datang dan bekerja di Bangka. Tawaran itupun langsung disetujui EV.
Berbekal uang yang dikirim OV, akhirnya lulusan sarjana ekonomi ini nekat ke Bangka melalui jalan darat. Tapi, begitu tiba di Bangka, bukan pekerjaan yang didapat EV. Saat tiba, dan diminta tinggal di rumah ibu angkat OV persisnya di Kelurahan Sinar Jaya Sungailiat, malah kehormatan korban yang diambil oknum polisi tersebut.
EV menjelaskan, persetubuhan itu terjadi pada awal September 2009 lalu persisnya di Kompleks Perumahan Taman Pesona Bangka, Jalur Dua sungailiat. Korban mengakui, keduanya memang menjalin hubungan asmara. Namun perbuatan pertama kali itu disertai dengan bujuk rayu dan pemaksaan oleh OV. Meski begitu, EV kembali mengulangi perbuatannya hingga kali ketujuh.
“Dia menjanjikan akan menikahi saya sehingga kita melakukannya lagi,” jelas Ev didampingi LBH Pemuda, Budiyono dan Hangga.
Tapi janji OV ternyata dusta. Setelah peristiwa itu, OV jarang terlihat. Bahkan korban yang tinggal di Sinar Jaya, dibiarkan begitu saja. Biaya makan EV pun ditanggung oleh orang tua angkat OV selama 5 bulan.
EV mengaku pernah mendatangi orang tua OV yang berada di Gang Jati Sungailiat untuk minta pertanggungjawaban OV. Hanya saja, pengakuan EV telah berhubungan badan sebanyak 7 kali kepada orang tua OV malah berbuah duka. EV malah dituding sebagai wanita yang tidak baik.
Selain itu, orang tua OV menolak anaknya menikah lantaran EV tidak lulus tes CPNS tahun lalu. Akhirnya, setelah menerima perlakuan tidak adil itu, EV memutuskan untuk melaporkan OV ke Mapolres Bangka dan diarahkan ke P3D Polres Bangka.
Belum habis disitu, laporan tersebut kemudian dicabut lagi lantaran OV kembali berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun lagi-lagi OV ingkar janji.
Tak putus asa, EV kembali melapor ke Propam Polda Babel pada awal 2010 lalu. Hanya saja, hingga menjelang akhir tahun ini belum juga ada tindaklanjut terhadap laporan tersebut.
“Awalnya, saya masih berharap bisa melanjutkan hubungan dengannya, tapi kali ini sepertinya tidak bisa lagi. Saya hanya minta pertanggungjawabannya. Memang dia pernah bilang akan mengganti kerugian hanya Rp100 ribu perbulan, saya tidak bisa terima,” keluh EV.
Dan atas perlakuan ini, persisnya Kamis (12/11) lalu EV memberikan kuasanya kepada LBH Pemuda KNPI Bangka agar dapat menindaklanjutinya secara hukum.
Direktur LBH Pemuda, Budiyono didampingi Wadir LBH, Hangga Oktafandany menegaskan, pihaknya akan mempertanyakan sejauh mana laporan yang pernah diajukan EV ke Kepolisian. Selain itu, LBH akan mendampingi korban melaporkan tindak pidana umum dugaan penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dialami korban.
“Korban pernah cekcok mulut hingga terjadi sedikit kekerasan di lengannya, sudah divisum ada luka dan kita lihat juga ada unsur perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Budiyono.
Sementara itu, Kapolda Babel, Brigadir Jenderal Polisi M Rum Murkal saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum menerima laporan tersebut. Namun Murkal menyadari, manusia tidak luput dari kesalahan. Ia berjanji akan memberikan sangsi berdasarkan aturan hukum bila memang oknum polisi itu terbukti bersalah.
“Kita konsisten untuk memberikan funishment bila memang bersalah,” tandasnya di sela-sela kegiatan Out Bond HUT Brimob di Kompi Brimob Sinar Baru Sungailiat.
Dan kemarin atau Minggu sore secara resmi LBH Pemuda telah mendampingi korban EV melapor ke SPK Polres Bangka. EV melaporkan OV atas dugaan Pasal 285 KUHP, 351 KUHP dan Pasal 311 KUHP. “Kita sudah secara resmi melapor ke SPK Polres Bangka,” jelas Budiyono.
http://www.rakyatpos.com/headlines/baca/oknum-polisi-setubuhi-pendatang.html
Senin, 15 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar