Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Badrodin Haiti mengaku telah mencopot Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nanang Soebeti karena dinilai melakukan salah prosedur.
"Benar, ada kesalahan anggota. Saya tidak menoleransi. Karena itu, dia sudah dicopot dan ditahan. Nanti akan diajukan ke sidang kode etik dan pengadilan untuk pidana," katanya di Surabaya, Minggu.
Setelah memimpin upacara HUT ke-65 Satbrimob Polri di lapangan Mapolda Jatim, Kapolda Jatim Irjen Badrodin Haiti mengemukakan hal itu menanggapi hasil pemeriksaan Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polda Jatim terhadap 13 anggota Polres Mojokerto yang menembak empat pencuri.
Menurut Kapolda Jatim yang mantan Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Kasat Reskrim Polres Mojokerto dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan penembakan yang menyalahi prosedur.
"Kasat Reskrim itu jelas melakukan penembakan yang tidak sesuai prosedur. Karena itu, dia telah kami ajukan ke sidang kode etik dan nanti ke pengadilan terkait tindak pidananya," katanya.
Ia mengaku, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kesalahan prosedur, sedangkan 12 anggota Polres Mojokerto yang diduga terkait dengan kesalahan prosedur itu juga sedang diperiksa Propam Polda Jatim.
"Kalau ke-12 anggota itu juga terbukti, ya akan ditindak. Sebab, saya sudah sejak awal bilang bahwa polisi itu punya upaya paksa, tapi upaya paksa itu bukan hanya penembakan," katanya.
Ia menegaskan bahwa upaya paksa polisi itu dapat dilakukan mulai dengan tangan kosong, borgol, atau juga dengan senjata api.
"Tapi, penggunaan senjata api manakala nyawa polisi terancam atau melindungi nyawa orang lain, misalnya pelaku mengancam dengan bacokan atau senjata api," katanya.
Namun, katanya, kasus yang terjadi di Mojokerto itu tidak ada ancaman itu, sehingga tindakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto dan 12 anak buahnya itu terbukti menyalahi prosedur.
Setelah upacara HUT ke-65 Satbrimob Polri itu, Kapolda Jatim memberikan arahan kepada kapolres se-Jatim di ruang perwira utama (rupatam) Mapolda Jatim.
Informasi dari sumber lain mengatakan, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nanang Soebeti dan 12 polisi setempat diperiksa Propam Polda Jatim pada Kamis (11/11) dan Kasat Reskrim Mojokerto resmi dicopot pada Sabtu (13/11) malam.
Hal itu dilakukan karena Kasat Reskrim Polres Mojokerto menembak kaki empat pencuri, yakni seorang penadah hasil curian dan tiga pelaku pencurian yang seorang di antaranya adalah oknum aparat keamanan. Penembakan itu dinilai menyalahi prosedur karena keempat pelaku tidak melakukan perlawanan dan bahkan sedang berada dalam kondisi lemah. (Antara/Dwi Putro AA)
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=266276
Senin, 15 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar