Brigadir Gerhanus Sahat Simanungkalit (27) anggota Polres Langkat warga Perumnas Kelapa Sawit Perdamaian Stabat mengadukan rekannya sendiri juga oknum polisi Bripda TFS (28) ke Polres Langkat karena diduga membobol uang miliknya di ATM BRI sebesar Rp 30 Juta.
Informasi diperoleh, peristiwa bobolnya uang ATM milik korban Simanungkalit pertama diketahui pada Rabu (27/10), saat dirinya mengecek saldo tabungan di BRI diketahui telah berkurang Rp 30 juta. Kaget dengan jumlah tabungannya berkurang, selanjutnya korban mengecek di buku tabungan miliknya di rumah kontarakannya , namun telah raib.
Takut sejumlah uang lagi nantinya berkurang, selanjutnya ajudan Wakil Bupati Langkat Budiono SE itupun langsung melapor ke Bank dan memblokir buku tabungannya, sekaligus meminta bukti pengeluaran uang dan meminta kamera pengintai CCTV di ATM tersebut. Namun saat dilihat ternyata pelaku pembobol uang miliknya pernah satu rumah kontrakan dengannya.
Kecurigaan korban bertambah terhadap pelaku karena merupakan oknum polisi yang pernah masuk penjara dalam kasus narkoba sabu-sabu beberapa tahun lalu sehingga korban memilih melaporkan rekannya ke Provost (P3D) atas perbuatan pidananya di Polres Langkat.
Menurut sumber di polisi pelaku Bripda TFS saat diperiksa di ruang SPK Polres Langkat telah mengakui perbuatannya dengan cara mengambil buku tabungan serta mencairkannya. Tersangka sendiri telah mengajak berdamai dengan korban, namun karena dicicil sehingga korban tidak terima dan tetap melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Langkat, apalagi tersangka TFS saat dalam pemeriksaan itu langsung kabur meninggalkan Mapolres Langkat.
Sementara itu Waka Polres Langkat Kompol Yusuf Syafrudin SIK dikonfirmasi wartawan di Stabat Jumat (29/10) membenarkan perbuatan pencurian uang milik anggota Polres Langkat dan pelaku Bripda TFS. Keberadaan TFS sendiri masih dalam pencarian dan status TFS diakuinya sejak dua minggu lalu telah diberhentikan dari anggota polisi dengan tidak hormat (PDTH) sesuai surat dari Mabes Polri yang dilaporkan atas perbuatan pidana sebelumnya. Hanya saja pemecatannya belum digelar resmi sebutnya. (M-29/d)
http://hariansib.com/?p=148784
Senin, 15 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar