Polisi hutan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, menyita kayu bulat sebanyak 5 meter kubik tanpa dekomen milik Briptu E. "Kayu itu diduga hasil pembalakan dari kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Sekarang diamankan di Mapolres Kaur berikut pemiliknya," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kaur, Lelkamsi Sitorus, Sabtu (17/4/2010).
Kayu itu awalnya dibawa dari wilayah Kaur untuk diolah di industri penggergajian kayu (sawmill) di Desa Jugung wilayah Lampung Barat. Informasi itu disampaikan seorang warga Desa Nasal, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur. Polhut lantas mengejar kendaraan truk yang membawa kayu tersebut.
Kejar mengejar antara petugas Polhut dan pemilik kendaraan itu akhirnya berhasil dihentikan di warung makan BU Neneng di wilayah Lampung Barat. Pemilik kayu diketahui oknum anggota polisi dan tidak bisa menunjukan dekomen kayu tersebut.
Polhut pun berkoordinasi dengan Polres Kaur dan akhirnya kayu berikut kendaraan serta pemiliknya dibawa ke wilayah Kaur. Selama ini, wilayah Kaur memang rawan terhadap pembalakan kayu karena berada di perbatasan Lampung. Di perbatasan itu terdapat kawasan hutan lindung dan TNBBS.
Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Hary Sudwijianto melalui Kasad Reskrim AKP Iman S mengakui, pihaknya mengamankan kayu tanpa dokumen dan pemiliknya sedang diproses.
sumber kompas
0 komentar:
Posting Komentar