PONTIANAK. Lima oknum polisi pelaku penggeledahan liar di rumah Cu Syiu Nyan, 64, warga Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Jumat (26/2) lalu tak bisa bernapas lega. Dalam waktu dekat mereka akan mengikuti persidangan disiplin.
“Perkara pelanggaran disiplin mereka sudah selesai diberkas,” ucap Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs Erwin TPL Tobing melalui Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Drs Suhadi SW M Si kepada Equator, kemarin.
Meski enggan menjelaskan sanksi disiplin seperti apa yang bakal diterima lima oknum polisi tersebut, namun Suhadi memastikan sanksi itu akan segera mereka terima. “Sekarang berkas perkara berikut lima oknum itu sudah diserahkan Propam ke Ankum (Atasan yang berhak menghukum) masing-masing,” kata Suhadi tanpa menyebutkan secara persis kapan penyerahan itu dilakukan.
Seperti diketahui, lima oknum polisi menggeledah rumah Cu Syiu Nyan di Dusun Beringin, Desa Kalimas, Sungai Kakap, Kubu Raya, 26 Februari lalu tanpa perintah yang jelas. Alasan mereka melakukan penggeledahan adalah prasangka adanya perjudian yang hingga kini belum bisa dibuktikan.
Kelima oknum polisi yang melakukan penggeledahan tersebut yaitu dari Direskrim Polda Kalbar Brigadir PR dan Bripda JR. Dari Polres Mempawah Bripka GT, dan dari Polsek Teluk Pakedai Bripka BH dan Bripda IS. “Sebelum sidang disiplin dilakukan, mereka masih ditahan di kesatuan masing-masing,” kata Suhadi.
Polisi dengan pangkat dua melati di pundak ini mengaku jajaran Polda Kalbar tidak akan menyolelir pelanggaran yang sudah dilakukan ke lima oknum polisi tersebut. Buktinya, begitu kasus ini mencuat, Propam Polda Kalbar langsung memprosesnya.
“Mereka melanggar disiplin karena melakukan penggeledahan tanpa surat perintah. Mereka juga sudah merusak citra dan nama baik kepolisian,” ucapnya.
Terkait hilangnya uang tunai Rp 87 juta milik Cu Syiu Nyan pasca penggeledahan, sampai saat ini masih misteri. Uang itu disimpan dalam laci yang terkunci di kamar. Ketika lima oknum datang dan menggeledah rumah, Cu Syiu Nyan tak ada di tempat, sedang pergi mengobati seseorang.
“Untuk uang itu masih dalam pemeriksaan Direktorat Reskrim Polda. Kalau memag terbukti, pasti akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Suhadi. (bdu)
0 komentar:
Posting Komentar