Dua orang tua pelaku tawuran antar massa pendukung The Jack Mania dan Viking melaporkan tim penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang menimpa anak mereka kepada petugas Pelayan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polrestro setempat, Jumat.
Kedua orang tua tersebut masing-masing bernama Ian sophian ayah kandung Hilman Andriyana (13), dan Siswo Susilo ayah kandung Ilham Suhartianto (15). Mereka didampingi kuasa hukum, Ruri Arief Rianto SH saat menyerahkan berkas pengaduan ke Mapolrestro Bekasi Kabupaten.
Ruri, di Cikarang, mengatakan akibat kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi saat terjadi penangkapan korban, dua jari tangan milik Ilham mengalami cidera akibat dijepit menggunakan alat berbahan besi. Selain itu, oknum polisi tersebut juga mengancam melakukan penyetruman kepada korban apabila tidak mau memberi keterangan.
"Berdasarkan surat penangkapan bernomor Sprin-KAP/60/III/2010/Reskrim, tertulis empat nama tim penyidik yaitu , Brigadir Agus Setyawan, Bripka Jaminyan, Ipda Eemerich Simangunsong, dan Bripka Joko Marya. Mereka itu yang kami duga sebagai oknum yang melakukan tindak kekerasan terhadap korban," katanya.
Ruri menceritakan, penangkapan terhadap kedua kliennya bersama dengan enam rekannya terjadi pada tanggal 27 Maret 2010 lalu saat terjadi bentrokan fisik dua pendukung supporter sepak bola di kawasan Warung Bongkok, Kecamatan Cibitung. Polisi langsung membawa para pelaku ke Mapolsek setempat guna pengamanan situasi. Namun, kronologis penangkapan tidak sesuai dengan aturan, karena petugas tidak mengirimkan surat pemberitahuan kepada orang tua masing-masing.
"Surat pemberitahuan adanya penangkapan baru diterima orang tua empat hari kemudian. Hal ini kami anggap menyalahi ketentuan hukum sehingga membuat keluarga korban cemas. Hal yang sama juga dialami oleh keluarga korban Ilham," ujarnya.
Pengungkapan dugaan kekerasan itu muncul setelah pihak keluarga mendapatkan kabar dari anaknya yang mengaku resah dan trauma dengan tindak kekerasan di Mapolsek Cibitung yang dilakukan oleh oknum petugas setempat. "Hal ini baru diketahui orang tua korban saat anaknya sudah ditahan di Mapolrestro Bekasi Kabupaten," katanya.
Hal yang paling disayangkan keluarga korban, adalah tindak pemerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap kedua kliennya dengan dimintai uang untuk keperluan pemindahan tahanan oleh oknum Kejaksaan. "Total nominalnya sekitar Rp2.400.000 yang berasal dari enam orang yang tertangkap, satu orangnya dimintai uang senilai Rp400 ribu ditambah uang senilai Rp1 juta dengan maksud rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Cibitung, AKP Muhammad Joni SIK, menepis dugaan tersebut. Menurutnya, aparat kepolisian dilarang keras melakukan tindak kekerasan terhadap siapa pun, termasuk menganiaya pelaku. "Bila ada yang terbukti melakukan tindakan tersebut, kami tidak segan-segan akan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap oknum yang bersangkutan," ujarnya.
Bila kejadian tersebut benar, kata dia, pihaknya mempersilahkan pelapor menunjuk secara langsung oknum yang bersangkutan. "Silahkan tunjuk hidung, siapa pun oknumnya akan kita selesaikan secara langsung," ujarnya.
hukum.tvone.co.id/
Laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang menimpa anak mereka kepada petugas Pelayan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polrestro setempat, Jumat.
Kedua orang tua tersebut masing-masing bernama Ian sophian ayah kandung Hilman Andriyana (13), dan Siswo Susilo ayah kandung Ilham Suhartianto (15). Mereka didampingi kuasa hukum, Ruri Arief Rianto SH saat menyerahkan berkas pengaduan ke Mapolrestro Bekasi Kabupaten.
Ruri, di Cikarang, mengatakan akibat kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi saat terjadi penangkapan korban, dua jari tangan milik Ilham mengalami cidera akibat dijepit menggunakan alat berbahan besi. Selain itu, oknum polisi tersebut juga mengancam melakukan penyetruman kepada korban apabila tidak mau memberi keterangan.
"Berdasarkan surat penangkapan bernomor Sprin-KAP/60/III/2010/Reskrim, tertulis empat nama tim penyidik yaitu , Brigadir Agus Setyawan, Bripka Jaminyan, Ipda Eemerich Simangunsong, dan Bripka Joko Marya. Mereka itu yang kami duga sebagai oknum yang melakukan tindak kekerasan terhadap korban," katanya.
Ruri menceritakan, penangkapan terhadap kedua kliennya bersama dengan enam rekannya terjadi pada tanggal 27 Maret 2010 lalu saat terjadi bentrokan fisik dua pendukung supporter sepak bola di kawasan Warung Bongkok, Kecamatan Cibitung. Polisi langsung membawa para pelaku ke Mapolsek setempat guna pengamanan situasi. Namun, kronologis penangkapan tidak sesuai dengan aturan, karena petugas tidak mengirimkan surat pemberitahuan kepada orang tua masing-masing.
"Surat pemberitahuan adanya penangkapan baru diterima orang tua empat hari kemudian. Hal ini kami anggap menyalahi ketentuan hukum sehingga membuat keluarga korban cemas. Hal yang sama juga dialami oleh keluarga korban Ilham," ujarnya.
Pengungkapan dugaan kekerasan itu muncul setelah pihak keluarga mendapatkan kabar dari anaknya yang mengaku resah dan trauma dengan tindak kekerasan di Mapolsek Cibitung yang dilakukan oleh oknum petugas setempat. "Hal ini baru diketahui orang tua korban saat anaknya sudah ditahan di Mapolrestro Bekasi Kabupaten," katanya.
Hal yang paling disayangkan keluarga korban, adalah tindak pemerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap kedua kliennya dengan dimintai uang untuk keperluan pemindahan tahanan oleh oknum Kejaksaan. "Total nominalnya sekitar Rp2.400.000 yang berasal dari enam orang yang tertangkap, satu orangnya dimintai uang senilai Rp400 ribu ditambah uang senilai Rp1 juta dengan maksud rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Cibitung, AKP Muhammad Joni SIK, menepis dugaan tersebut. Menurutnya, aparat kepolisian dilarang keras melakukan tindak kekerasan terhadap siapa pun, termasuk menganiaya pelaku. "Bila ada yang terbukti melakukan tindakan tersebut, kami tidak segan-segan akan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap oknum yang bersangkutan," ujarnya.
Bila kejadian tersebut benar, kata dia, pihaknya mempersilahkan pelapor menunjuk secara langsung oknum yang bersangkutan. "Silahkan tunjuk hidung, siapa pun oknumnya akan kita selesaikan secara langsung," ujarnya.
hukum.tvone.co.id/
0 komentar:
Posting Komentar