Sembilan orang melaporkan dugaan pelanggaran saat penanganan proses hukum yang dialami anggota keluarganya ke Mabes Polri. Sembilan orang itu datang mewakili 63 laporan dugaan pelanggaran hukum yang berbeda. Mereka diterima oleh Wakil Kepala Divisi Humas Polri Komisaris Besar Zainuri Lubis, Selasa (20/4/2010).
Saya cape bolak-balik, keluarin duit mulu. Saya orang miskin.
-- Tarwono
Tarwono, salah seorang keluarga yang melaporkan, menceritakan penanganan perkara anaknya, Akbar Romani (22), yang dijerat kasus narkotika jenis ganja. Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga orang lain, yaitu Rojani (24), Kiki Marjuki (20), dan Rio Badriansyah (19).
Menurut Tarwono, saat penangkapan di Jalan Harapan Mulya I RT 01 RW 05, Jakarta Pusat, pada 12 Oktober 2009, keempat orang itu dianiaya anggota Polsek Kemayoran. Selain itu, anggota berinisial NH menodongkan pistol ke para pelaku. Peristiwa itu dilihat langsung oleh saksi bernama Ravika (20) dan ditulis dalam pernyataan di atas meterai.
Selain itu, cerita Tarwono, oknum Polsek Kemayoran meminta kepada keempat keluarga korban sejumlah uang dengan total Rp 8 juta jika ingin anak mereka dikenai UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih ringan. "Waktu di pengadilan dikenakan pasal baru (UU No 35 Tahun 2009 ). (Ancaman) hukumannya lebih berat," katanya.
Tidak hanya itu, Tarwono juga mempermasalahkan proses hukum keempat tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang hingga saat ini belum selesai. "Saya cape bolak-balik, keluarin duit mulu. Saya orang miskin," ujarnya. Saat ini keempat tersangka ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Menanggapi laporan itu, Zainuri berjanji akan membantu dengan meneruskan seluruh pengaduan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. "Mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti. Tapi, tentunnya polisi bekerja didukung alat bukti," katanya.
kompas
0 komentar:
Posting Komentar