Sabtu, 09 Oktober 2010

Oknum Polisi Terlibat Penipuan Rp 629 Juta

Korps baju coklat kembali tercoreng ulah oknum polisi nakal. Kali ini, Wakijan (55), seorang anggota Polsek Bawean, Ambarawa, Salatiga, Jawa Tengah dilaporkan ke Polres Bojonegoro dalam kasus penipuan senilai Rp 629 juta.

Pelapornya adalah Daud (38), seorang petani yang tinggal di Desa Gayam, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro. "Awalnya saya sangat percaya karena dia (pelaku) seorang anggota Polisi. Tapi, karena saya merasa ditipu, akhirnya saya melaporkan kejadian ini," kata Daud, saat melapor ke Mapolres Bojonegoro, Sabtu (9/10/2010).

Dalam laporanya, korban mengaku bahwa peristiwa penipuan ini berawal pada tahun 2009 lalu, saat dirinya bersama pelaku bekerjasama dalam usaha di bidang penanaman pohon jati. Keduanya sepekat menanam sejumlah pohon Jati di tanah milik terlapor yang berada di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro.

Karena tanah milik pelaku, korban kebagian menyiapkan dana sebesar Rp 30 juta sebagai modal untuk usaha tersebut. "Dan saat itu, kami sepakat bahwa hasil dari penanaman pohon Jati tersebut nantinya akan dibagi dua," sambung Daud.

Ternyata, perjanjian itu diingkari oleh pelaku setelah pohon Jati selesai dipanen dan dijual beberapa waktu lalu. "Setelah dijual beberapa waktu lalu, semuanya menghasilkan uang Rp 629 juta. dan saya tidak mendapat bagian sepeser pun," terangnya kepada petugas.

Daud mengaku telah menghubungi pelaku untuk meminta bagianya. Tapi, oleh pelaku dirinya hanya diberi Rp 33 juta. karena itulah, dia menolak uang tersebut, lantaran mengacu perjanjian mestinya dirinya mendapat bagian sebesar Rp 270 juta dari hasil penjualan pohon Jati tersebut.

"Karena merasa telah dirugikan itulah, korban akhirnya melapor," ungkap Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP MT Ariyadi. "Dan setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung memeriksa saksi pelapor dan sejumlah saksi lain untuk mengungkap peristiwa ini," tambahnya.

Karena terlapor adalah anggota Polri, sambung Ariyadi, pihaknya harus melalui prosedur yang ada. Yakni, terlebih dulu mengkoordinasikan dengan kesatuan tempat terlapor berdinas terlebih dulu untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan.
(bdh/bdh)

Riza A - detikSurabaya

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya