Oknum Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut, Aiptu H dilaporkan ke Propam Poldasu dengan tuduhan menganiaya seorang tahanan tersangka kasus sabu-sabu seberat 1 Kg, M Amin (34) warga Dusun Keudondong, Desa Matang Neuheh, Kecamatan Nurussalam Bagok, Aceh Timur (NAD).
Penganiayaan menggunakan kayu balok 1×2 inchi dengan panjang sekira 50 cm itu dilakukan oknum Aiptu H di ruang penyidik Satuan I Dit Narkoba Polda Sumut pada 23 Januari sekira pukul 17.00 WIB.
Proses untuk mencari pengakuan, namun tidak profesional itu mengakibatkan korban mengalami memar di bagian paha hingga lutut dan kepalanya. Penganiayaan dialami korban itu telah disampaikan ke Direktur Narkoba dan Kabid Propam Polda Sumut.
“Penganiayaan itu dilakukan menggunakan kayu balok. Kejadian ini menandakan petugas kepolisian belum profesional dalam menyidik kasus,” sebut tim kuasa hukum korban di antaranya Mahmud Irsad Lubis SH, M Rangga Budiantara, SH kepada wartawan di Medan, Kamis (28/1).
Lubis menceritakan, kliennya M Amin ditangkap petugas Polres Langkat pada Desember lalu dengan barang bukti 1 Kg sabu-sabu. Namun, tersangka tidak mengakui barang haram tersebut miliknya. Kendati demikian, tersangka berikut barang bukti 1 Kg sabu-sabu tetap diproses hukum di Mapolda Sumut. Kepada penyidik, M Amin bersikukuh bukan pemilik barang haram tersebut, meskipun telah mendekam dalam ke sel.
Dari pengembangan polisi, ditangkap seorang pria asal Aceh, M Jafar di Jakarta kemudian dipertemukan dengan tersangka M Amin. “Klien saya memang mengenal M Jafar,” aku Lubis.
Di ruangan Aiptu H itu, kata Lubis, M Amin sempat ditanya oleh oknum polisi tersebut, apakah ingin diperlukan seperti binatang atau manusia. Korban memilih ingin diperlakukan layaknya manusia. Namun, setelah beberapa kali menjawab tidak tahu atas pertanyaan siapa pemilik 1 Kg tersebut, Aiptu H langsung beraksi. Enam kali kayu balok tersebut diayunkan Aiptu H ke bagian paha dan kepala korban.
Sikap tidak manusiawi Aiptu H tersebut berhenti setelah diminta oleh M Jafar. “Selain ke paha hingga lutut, pukulan itu sekali ke wajah sebelah kiri dan sekali ke bagian atas kepala,” terang Lubis. Singkatnya, tekanan fisik dan intimidasi yang dilakukan Aiptu H membuat M Amin menyebut, kalau 1 Kg sabu-sabu yang ditemukan dalam bus listas Aceh-Medan itu milik M Jafar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Drs Baharudin Djafar melalui Kasubbid Dok Liput, AKBP MP Nainggolan, tidak membenarkan perbuatan Aiptu H.
Nainggolan menjelaskan, dalam pengungkapan suatu kasus, polisi (penyidik) tidak perlu mencari pengakuan, melainkan pembuktian. “Sebagai masyarakat, haknya untuk melaporkan anggota polisi yang salah atau telah menyakitinya,” jelas Nainggolan. (Pr2/m)
sumber sib
Sabtu, 30 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar