Orang kecil selalu lemah di mata hukum, sementara orang besar senantiasa kuat di depan hukum. Sungguh kurang bijak dan arif jika hukum tidak berlaku buat semua orang. Semua warga negara Indonesia adalah sama di muka hukum. Benar demikian?
Sedemikian lenturkah pernyataan yang tertuang dalam tiap pasal, bab, atau halaman dari sebuah produk hukum sehingga terkesan “mengizinkan” seseorang yang berhadapan dengan hukum berusaha untuk menyelamatkan diri supaya lepas dan bebas tanpa bersyarat.
Lihat saja kejadian baru-baru ini, ternyata salah tangkap sepertinya menjadi “trend” bagi oknum polisi dengan dalih untuk penegakan hukum. Seorang dosen Universitas Indonesia (UI) yang tidak tahu kesalahannya, telah mengalami penyiksaan fisik oleh oknum polisi karena dianggap melawan saat digerebek.
Dalam proses interogasi, diketahui bahwa dosen UI tersebut tidak bersalah dan oknum polisi berkata: “Maaf, kami salah tangkap, dan karena Anda melawan maka Anda kami sikat!”
Di Gorontalo, Kasman Noho juga mengalami penyiksaan fisik oleh oknum polisi agar mengakui telah menggelapkan sepeda motor. Ingat dengan David dan Kemat dari Jombang yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan? Mereka mengalami penyiksaan bertubi-tubi oleh oknum polisi agar mengakui mereka sebagai pembunuh.
Pola interogasi dengan menusukkan paku, ditendang, dipukul pada bagian kepala adalah pola yang tidak bisa diterima dan ini harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. Karena ini merupakan tindakan premanisme yang bisa merusak institusi kepolisian itu sendiri. Ini merupakan sebagian kecil dari bongkahan gunung es yang sedikit terkuak.
Keplisian Republik Indonesia (Polri) Polri perlu melakukan reformasi bertahap dan menyeluruh. Pelan tapi pasti Polri harus segera memperbaiki internalnya. Ada dua hal yang bisa disampaikan di sini kenapa salah tangkap itu terjadi. Pertama, akurasi data yang kurang valid. Kedua, pola investigasi yang kurang mengedepankan akal pikiran yang sehat serta mental yang labil sehingga menjadikan orang lain sebagai korban.
sumber surya online
Rabu, 27 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar