Jajaran Polres Kuningan, Jawa Barat, diduga melakukan salah tangkap terhadap tiga warga Desa Bojong Cilimus, Kecamatan Cilimus. Mereka adalah Adi Ilyas, Mamat Rahmat, dan Enjum Jumaedi.
Ketiganya dituduh membunuh Husen yang bekerja sebagai pemulung. Selama menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuningan pada 2 Agustus 2009 lalu, ketiganya kerap mengalami penganiayaan dari anggota polisi agar mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak mereka lakukan.
Faktanya kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuningan yang diketuai Dewi Iswani membebaskan ketiganya dari segala tuduhan dan tuntutan. “Berdasarkan fakta-fakta dan para saksi di persidangan, ternyata Adi, Mamat, dan Enjum tidak terbukti membunuh Husen, sehingga majelis membebaskan ketiganya dari tuntutan,” jelas Dewi dalam amar putusannya, Selasa (26/1/2010).
Adi Ilyas, salah satu terdakwa yang dihubungi seusai persidangan mengatakan, merasa bersyukur keadilan masih berpihak pada dirinya sehingga majelis hakim membebaskan dari segala tuduhan. Namun dia menyayangkan sikap penyidik kepolisian yang menyiksa dirinya selama dalam tahanan.
“Bayangkan saya ditahan selama enam bulan sejak 2 Agustus 2009. Dalam tahanan polisi, saya kerap dipukuli dan dipaksa mengaku, itu dilakukan penyidik reserse dan kriminal (reskrim) agar saya mengaku membunuh Husen,” ujar Adi.
Adi mengaku trauma atas perlakuan polisi. Dia meminta Mabes Polri segera memeriksa penyidik Polres Kuningan agar peristiwa ini tak terulang kembali. Hal yang sama juga diakui Mamat Rahmat.
Menurut dia, polisi sudah keterlaluan dalam melakukan kekerasan terhadap dirinya. Pria berusia 35 tahun ini mengaku kerap diintimidasi dengan todongan pistol. Bahkan tangannya kerap disundut rokok agar mengakui telah membunuh Husen yang tak lain adalah saudara kandungnya sendiri.
“Saya minta nama baik saya direhabilitasi karena orang se-Kabupaten Kuningan menilai saya telah membunuh saudara sendiri. Maunya sih saya menuntut pihak kepolisian karena telah menyiksa tapi bagaimana caranya saya hanya orang kecil,” katanya.
(SM Said/Koran SI/ful)
summber okezone
Rabu, 27 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar