Usep Saefudin yang telah divonis bebas dalam kasus kepemilikan ganja melaporkan tiga petugas Polres Jakarta Utara karena melakukan tindak penganiayaan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.
"Kami sudah melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas tindakan ketiga petugas," ujar kuasa hukum Usep, Fiska M Gultom kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 24 Mei 2010.
Ketiga petugas yang diduga melakukan tindak pemukulan, yakni Bripda CB, Briptu IWK, serta Briptu WDJ. Ia melanjutkan, pelaporan itu dilakukan atas tindakan yang dilakukan petugas yang menyalahi aturan dan kode etik kepolisian. Selain itu, ketiganya dituding melakukan pelanggaran pidana, terkait tindak pengeroyokan.
"Karena itu kita melaporkan pasal pidana, disamping juga melapor ke Propam," imbuhnya.
Menurut Fiska, tindakan pemukulan polisi menyalahi prosedur, terutama dalam menangani orang yang dicurigai. Terlebih, Usep, bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban salah tangkap polisi.
"Masalah rekayasa kasus juga kami persoalkan dan masih dalam penanganan bidang Propam Polda Metro Jaya," kata Friska
Untuk memperkuat laporan yang telah dilayangkan, tim kuasa hukum Usep juga menyertakan bukti visum dari rumah sakit. "Kami juga menyertakan kesaksian seorang tahanan yang melihat Usep mengalami muntah darah," ujarnya.
Laporan yang dilayangkan Usep kini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Rencananya pada Selasa 25 Mei 2010 ini, Usep akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. "Besok rencananya akan dipanggil pada pukul 10.00 Wib," ujarnya.
Diberita sebelumnya, kronologis salah tangkap dan penganiayaan terhadap Usep berawal saat lima oknum anggota Polrestro Jakarta Utara meminjam korek kepada pria lulusan kelas II Sekolah Dasar itu, di Stasiun Kereta Api Kampung Bandan, Jakarta Utara, 20 Januari 2010.
Kemudian polisi itu menyuruh Usep mengambil uang Rp 50 ribu dan bungkusan koran berukuran kecil dari jaket salah satu anggota kepolisian itu, saat memungut uang itu mendadak Usep mendapat pukulan dan tendangan dari para oknum tersebut.
Setelah itu, polisi memaksa Usep agar mengaku barang itu miliknya, ternyata belakangan diketahui isi bungkusan kecil itu adalah ganja.
Saat kejadian para oknum aparat itu menganiaya di dekat rel kereta api Stasiun Bandan dan membawanya ke kantor Polrestro Jakarta Utara, bahkan korban mendapat perlakuan kasar saat di dalam kendaraan menuju kantor polisi.
Selanjutnya, Usep menjalani pemeriksaan dan disuruh menandatangani berita acara pemeriksaan, bahkan kasus itu dilanjutkan hingga ke tingkat pengadilan.
Namun berdasarkan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara, Usep divonis bebas karena tidak terbukti memiliki narkoba dan kasusnya direkayasa.
"Saya ingin anggota polisi yang diduga merekayasa penangkapan dan terlibat penganiayaan terhadap saya mendapatkan hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Usep beberapa waktu lalu. (adi)
• VIVAnews
"Kami sudah melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas tindakan ketiga petugas," ujar kuasa hukum Usep, Fiska M Gultom kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 24 Mei 2010.
Ketiga petugas yang diduga melakukan tindak pemukulan, yakni Bripda CB, Briptu IWK, serta Briptu WDJ. Ia melanjutkan, pelaporan itu dilakukan atas tindakan yang dilakukan petugas yang menyalahi aturan dan kode etik kepolisian. Selain itu, ketiganya dituding melakukan pelanggaran pidana, terkait tindak pengeroyokan.
"Karena itu kita melaporkan pasal pidana, disamping juga melapor ke Propam," imbuhnya.
Menurut Fiska, tindakan pemukulan polisi menyalahi prosedur, terutama dalam menangani orang yang dicurigai. Terlebih, Usep, bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban salah tangkap polisi.
"Masalah rekayasa kasus juga kami persoalkan dan masih dalam penanganan bidang Propam Polda Metro Jaya," kata Friska
Untuk memperkuat laporan yang telah dilayangkan, tim kuasa hukum Usep juga menyertakan bukti visum dari rumah sakit. "Kami juga menyertakan kesaksian seorang tahanan yang melihat Usep mengalami muntah darah," ujarnya.
Laporan yang dilayangkan Usep kini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Rencananya pada Selasa 25 Mei 2010 ini, Usep akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. "Besok rencananya akan dipanggil pada pukul 10.00 Wib," ujarnya.
Diberita sebelumnya, kronologis salah tangkap dan penganiayaan terhadap Usep berawal saat lima oknum anggota Polrestro Jakarta Utara meminjam korek kepada pria lulusan kelas II Sekolah Dasar itu, di Stasiun Kereta Api Kampung Bandan, Jakarta Utara, 20 Januari 2010.
Kemudian polisi itu menyuruh Usep mengambil uang Rp 50 ribu dan bungkusan koran berukuran kecil dari jaket salah satu anggota kepolisian itu, saat memungut uang itu mendadak Usep mendapat pukulan dan tendangan dari para oknum tersebut.
Setelah itu, polisi memaksa Usep agar mengaku barang itu miliknya, ternyata belakangan diketahui isi bungkusan kecil itu adalah ganja.
Saat kejadian para oknum aparat itu menganiaya di dekat rel kereta api Stasiun Bandan dan membawanya ke kantor Polrestro Jakarta Utara, bahkan korban mendapat perlakuan kasar saat di dalam kendaraan menuju kantor polisi.
Selanjutnya, Usep menjalani pemeriksaan dan disuruh menandatangani berita acara pemeriksaan, bahkan kasus itu dilanjutkan hingga ke tingkat pengadilan.
Namun berdasarkan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara, Usep divonis bebas karena tidak terbukti memiliki narkoba dan kasusnya direkayasa.
"Saya ingin anggota polisi yang diduga merekayasa penangkapan dan terlibat penganiayaan terhadap saya mendapatkan hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Usep beberapa waktu lalu. (adi)
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar