Pascapenahanan yang dilakukan Densus 88, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Solo (UMS), Abdurrahman, berubah menjadi pendiam.
Bahkan rumah Abdurrahman di Skip, Kadipiro, Solo selalu tertutup. Terkesan keluarganya belum bersedia menemui para wartawan yang mencari informasi. Kalaupun ada, pihak keluarga hanya menyarankan untuk meminta keterangan dari kuasa hukum.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Abdurahman dari Biro Konsultasi Bantuan Hukum UMS, Solo, Badrus Zaman membenarkan bila kliennya belum mau berbicara banyak. Bahkan dengan dirinya selaku kuasa hukum, Abdurrahman belum banyak berbicara.
“Klien kami untuk sementara belum bersedia berbiacara. Klien kami tertekan psikisnya akibat penahanan tersebut,” jelas Badrus, Selasa (25/5/2010).
Dia menambahkan, kliennya baru bercerita selama ditahan Densus 88, dia berserta kakaknya selalu dibawa kemana-mana tanpa mengetahui kemana tujuannya. Pasalnya kedua mata Abdurrahman selalu ditutup.
“Densus selalu membawa keduannya kemana-mana. Mereka sendiri tidak mengetahui mau dibawa kemana dan sedang berada di mana. Sebab, mata mereka selalu ditutup,” tutur Badrus.
Meski demikian, keduannya mengaku mendapatkan perlakuan yang baik selama di tahanan. Menyangkut status tersangka yang saat ini disandang kakaknya, Abdurrahim, Badrus menjelaskan pihaknya sudah tidak lagi menjadi kuasa hukumnya. Pasalnya, Abdurrahim sudah menunjuk kuasa hukum yang baru untuk mengawal dirinya selama ditahan, di Jakarta.
“Kebetulan, Abdurrahim telah menunjuk kuasa hukum baru di Jakarta dan kami tidak lagi menanganinya,” imbuhnya. Abdurrohim kini masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Badrus menambahkan pihaknya masih menunggu kondisi kejiwaan kliennya untuk menentukan apakah akan mengajukan tuntutan atau tidak.
(Bramantyo/Trijaya/ton)
news.okezone.com
Bahkan rumah Abdurrahman di Skip, Kadipiro, Solo selalu tertutup. Terkesan keluarganya belum bersedia menemui para wartawan yang mencari informasi. Kalaupun ada, pihak keluarga hanya menyarankan untuk meminta keterangan dari kuasa hukum.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Abdurahman dari Biro Konsultasi Bantuan Hukum UMS, Solo, Badrus Zaman membenarkan bila kliennya belum mau berbicara banyak. Bahkan dengan dirinya selaku kuasa hukum, Abdurrahman belum banyak berbicara.
“Klien kami untuk sementara belum bersedia berbiacara. Klien kami tertekan psikisnya akibat penahanan tersebut,” jelas Badrus, Selasa (25/5/2010).
Dia menambahkan, kliennya baru bercerita selama ditahan Densus 88, dia berserta kakaknya selalu dibawa kemana-mana tanpa mengetahui kemana tujuannya. Pasalnya kedua mata Abdurrahman selalu ditutup.
“Densus selalu membawa keduannya kemana-mana. Mereka sendiri tidak mengetahui mau dibawa kemana dan sedang berada di mana. Sebab, mata mereka selalu ditutup,” tutur Badrus.
Meski demikian, keduannya mengaku mendapatkan perlakuan yang baik selama di tahanan. Menyangkut status tersangka yang saat ini disandang kakaknya, Abdurrahim, Badrus menjelaskan pihaknya sudah tidak lagi menjadi kuasa hukumnya. Pasalnya, Abdurrahim sudah menunjuk kuasa hukum yang baru untuk mengawal dirinya selama ditahan, di Jakarta.
“Kebetulan, Abdurrahim telah menunjuk kuasa hukum baru di Jakarta dan kami tidak lagi menanganinya,” imbuhnya. Abdurrohim kini masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Badrus menambahkan pihaknya masih menunggu kondisi kejiwaan kliennya untuk menentukan apakah akan mengajukan tuntutan atau tidak.
(Bramantyo/Trijaya/ton)
news.okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar