Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret dua oknum anggota Polresta Parepare bersama dua warga sipil lain kini menjalani hukuman sebagai narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Parepare. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Parepare menjatuhkan vonis pada mereka.
Penuntut umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Atang Pujianto SH, Senin 254 Mei mengatakan, para penikmati narkoba itu resmi menjalani hukuman sebagai napi di Lapas Parepare. Mereka masing-masing Nasrum dan Junaid (kedua anggota Polresta Parepare). Keduanya divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsidier dua bulan penjara.
Demikia pula Kumkum, warga sipil yang ikut diciduk bersama kedua oknum polisi itu dalam kasus penyalahgunaan narkoba juga dituntut empat tahun penjara denda Rp.800 juta subsidier dua bulan penjara. Kumkum disebutkan telah menguasai dan menggunakan narkoba. "Ketiganya menjalani hukuman sesuai vonis majelis hakim," ungkap jaksa.
Selanjutnya seorang lainnya, Sulkifly, masih menjalani proses persidangan dengan agenda tuntutan jaksa. "Vonis Sulkifli menyusul, terangnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Lapas Parepare, H Abd Rajab Leppe membenarkan tentang adanya tiga dari empat terdakwa kasus narkoba yang telah resmi menjadi tahanan napi berdasarkan vonis pengadilan. Seorang terdakwa lain, masih menuggu vonis. "Namun semuanya kini telah menjadi warga binaan Lapas Parepare," ungkapnya. (pp)
/lokalnews.fajar.co.id
Penuntut umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Atang Pujianto SH, Senin 254 Mei mengatakan, para penikmati narkoba itu resmi menjalani hukuman sebagai napi di Lapas Parepare. Mereka masing-masing Nasrum dan Junaid (kedua anggota Polresta Parepare). Keduanya divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsidier dua bulan penjara.
Demikia pula Kumkum, warga sipil yang ikut diciduk bersama kedua oknum polisi itu dalam kasus penyalahgunaan narkoba juga dituntut empat tahun penjara denda Rp.800 juta subsidier dua bulan penjara. Kumkum disebutkan telah menguasai dan menggunakan narkoba. "Ketiganya menjalani hukuman sesuai vonis majelis hakim," ungkap jaksa.
Selanjutnya seorang lainnya, Sulkifly, masih menjalani proses persidangan dengan agenda tuntutan jaksa. "Vonis Sulkifli menyusul, terangnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Lapas Parepare, H Abd Rajab Leppe membenarkan tentang adanya tiga dari empat terdakwa kasus narkoba yang telah resmi menjadi tahanan napi berdasarkan vonis pengadilan. Seorang terdakwa lain, masih menuggu vonis. "Namun semuanya kini telah menjadi warga binaan Lapas Parepare," ungkapnya. (pp)
/lokalnews.fajar.co.id
0 komentar:
Posting Komentar