Oknum anggota Polsek Pa,jukukang Kecamatan Pa,jukukang, Bripka Amir, diduga kuat melakukan intimidasi disertai penganiyaan terhadap korban anak dibawah umur, Iwan bin Syahrir (14)warga Kampungbakara Desa Pa,jukukang Kecamatan Pa,jukukang.
Penganiyaan itu dilakukan Amir, agar Iwan mengakui perbuatannya membawa senjata tajam (badik), saat peristiwa naas yang menimpa korban penikaman Supardi alias Aco (25), warga dibelakang Pasar Lambocca.
Penikaman itu dilakukan tersangka Tomo, pada pesta lomba perahu yang digelar Kades Pa,jukukang, Hariadi Nakku, pada Minggu (8/8) lalu. Menurut pengakuan korban penganiyaan, dirinya ditangkap oknum Amir di rumahnya di Kampung Bakara Minggu (8/8) lalu, setelah tiba di kantor polsek, sebelum dirinya dijebloskan di sel tahanan, Iwan sempat ditemui oleh oknum polisi, Amir.
"Saat ditanya saya dipaksa mengaku ada di TKP serta bawa senjata tajam, namun saya tak mengaku, karena memang saya tak berada di TKP saat kejadian serta tak membawa sajam," kata Iwan bin Syahrir.
Oknum anak buah Kapolsek Pa,jukukang tersebut, Amir ditengarai pula melakukan kesalahan fatal, karena menangkap orang yang salah. "Iwan yang bukan pelaku penikaman terhadap Supardi alias Aco, karena yang menikam sesungguhnya sesuai pengakuan korban adalah Tomo, pada saat usai pesta lomba perahu di Pa,jukukang minggu lalu, belum cukup sampai disitu, Amir juga meminta sedikitnya Rp500.000 uang jaminan kepada tante Iwan yang bernama Nuraeni, selaku penjamin agar Iwan dibebaskan, padahal Iwan memang korban salah tangkap sehingga dianiaya oleh Amir di sel tahanan polsek. Pengakuan itu diungkapkan tante korban, Nuraeni kepada Upeks di Kampungbakara Selasa (10/8) lalu.
sumber ujungpandangekspres.com
0 komentar:
Posting Komentar