Rabu, 18 Agustus 2010

Polisi Pun Korban Rekayasa Penangkapan

Rekayasa penangkapan tidak hanya menimpa orang-orang kecil. Seorang petugas kepolisian yang berdinas di Mapolda Metro Jaya pun diduga jadi korban rekayasa penangkapan dengan tuduhan penggunaan narkoba, sebagaimana dialami Brigadir Satu Hendhy Hardiyanto.
Hendhy ditangkap oleh sesama polisi dari Polsektro Tanjung Duren. Pada Senin (16/8/2010) lalu, sidang kasusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dipimpin hakim Kamal Tampubolon.
Namun, Wakil Kapolrestro Jakarta Barat AKBP Aan Suhanan mengatakan, apa yang dilakukan petugas Polsektro Tanjung Duren sudah sesuai prosedur. 'Tidak ada rekayasa dalam kasus ini," ujarnya.
Dalam sidang, Hanung SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Hendhy didakwa Pasal 112 juncto pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Pasal ini didakwakan kepada Hendhy lantaran bersama rekannya melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu.
"Terdakwa memberikan uang Rp 350.000 kepada Rangga dan memerintahkan untuk membeli sabu-sabu. Terdakwa juga meminjamkan sepeda motornya," kata Hanung.
Dalam perjalanan pulang dari Kampung Ambon, Rangga ditangkap petugas Polsektro Tanjung Duren. Dalam pemeriksaan petugas Polsektro Tanjung Duren, Rangga mengaku diperintah oleh Hendhy untuk membeli sabu. Dua hari setelah penangkapan Rangga, petugas Polsektro Tanjung Duren memanggil Hendhy yang lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Hendhy langsung membantah dakwaan JPU. Kepada majelis hakim yang dipimpin Kamal Tampubolon, Hendhy mengaku keberatan dengan dakwaan itu karena tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. "Saya keberatan Pak Hakim," ujarnya.
Hakim lalu meminta Hendhy untuk mendiskusikan keberatan itu dengan penasihat hukumnya, Eko Wahyu Widodo. Setelah itu, Kamal memutuskan untuk mendengarkan keberatan Hendhy melalui sidang eksepsi yang akan digelar pada Senin (22/8/2010) mendatang. Di luar sidang, Hendhy mengakui telah memberi uang kepada Rangga.
"Jumlahnya Rp 400.000, bukan Rp 350.000 seperti yang didakwakan. Uang itu Saya berikan sebagai upah karena telah membantu pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor bersama Polsektro Palmerah," kata Hendhy. (tos)


sumber kompas

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya