-Tindak kriminal bukan saja dilakukan oleh masyarakat sipil. Oknum kepolisian juga memiliki peluang sama untuk melakukan kejahatan.
Seperti yang dilakukan Brigpol Rahmat Hidayat (35). Anggota Polres Bontang ini, diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) karena menjual kayu ilegal beberapa hari lalu. Kapolres Bontang AKBP Dede Rahayu mengatakan, oknum tersebut kini berstatus tersangka. Rahmat tertangkap karena menjual kayu jenis ulin sebanyak 96 batang.
Awal mula terungkapnya kasus ini saat petugas melakukan patroli di daerah HOP IV PT Badak LNG. Petugas patroli melihat tumpukan kayu ulin yang dipersiapkan kontraktor untuk memasang turap parit. “Saat kami tanyakan siapa pemilik kayu ulin ini, Mandornya bilang milik Arif,” cerita Dede. Setelah Arif datang ke TKP, petugas menanyakan kembali asal-usul kayu ulin tersebut.
“Arif mengaku kayu dibeli dari Rahmat Hidayat. Anggota kepolisian yang cari sampingan jadi perantara,” kata Dede. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata Rahmat menjual kayu tanpa dokumen sama sekali.
Rahmat mengaku mendapat kayu dari Jufri, warga Marangkayu Kutai Kartanegara (Kukar) yang berdomisili di Rawa Indah Bontang Selatan.
Dari Jufri, Rahmat membeli kayu ulin seharga Rp 2,5 juta/kubik. Dijual ke kontraktor seharga Rp 3,5 juta/kubik. “Kami telah menetapkan 2 tersangkanya. Yakni Rahmat Hidayat dan Jufri.
Mereka diancam pidana Pasal 78 ayat 5 dan 7 junto PAsal 50 ayat 3 huruf F dan H UURI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
TERANCAM PECAT
Brigpol Rahmat Hidayat, oknum polisi yang tertangkap menjual kayu ilegal di Kota Taman terancam dipecat. Ini apabila hukuman pidana yang akan dijatuhi Pengadilan nantinya melebihi 3 bulan dan berkekuatan hukum tetap.
Demikian disampaikan Kepala Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polres Bontang IPTU I Gusti Ngurah Suarka.
Sementara sanksi penegakan disiplin dari korps kepolisian kemungkinan penundaan kenaikan pangkat. Ini juga tergantung dari Sidang Atasan yang berhak menghukum atau Ankum.
Anggota Satuan Intelejen ini hingga kemarin masih ditahan Satreskrim Polres Bontang. “Selain itu yang bersangkutan (Rahmat,Red.) dalam proses penegakan disiplin,” kata Ngurah. (jaz)
Seperti yang dilakukan Brigpol Rahmat Hidayat (35). Anggota Polres Bontang ini, diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) karena menjual kayu ilegal beberapa hari lalu. Kapolres Bontang AKBP Dede Rahayu mengatakan, oknum tersebut kini berstatus tersangka. Rahmat tertangkap karena menjual kayu jenis ulin sebanyak 96 batang.
Awal mula terungkapnya kasus ini saat petugas melakukan patroli di daerah HOP IV PT Badak LNG. Petugas patroli melihat tumpukan kayu ulin yang dipersiapkan kontraktor untuk memasang turap parit. “Saat kami tanyakan siapa pemilik kayu ulin ini, Mandornya bilang milik Arif,” cerita Dede. Setelah Arif datang ke TKP, petugas menanyakan kembali asal-usul kayu ulin tersebut.
“Arif mengaku kayu dibeli dari Rahmat Hidayat. Anggota kepolisian yang cari sampingan jadi perantara,” kata Dede. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata Rahmat menjual kayu tanpa dokumen sama sekali.
Rahmat mengaku mendapat kayu dari Jufri, warga Marangkayu Kutai Kartanegara (Kukar) yang berdomisili di Rawa Indah Bontang Selatan.
Dari Jufri, Rahmat membeli kayu ulin seharga Rp 2,5 juta/kubik. Dijual ke kontraktor seharga Rp 3,5 juta/kubik. “Kami telah menetapkan 2 tersangkanya. Yakni Rahmat Hidayat dan Jufri.
Mereka diancam pidana Pasal 78 ayat 5 dan 7 junto PAsal 50 ayat 3 huruf F dan H UURI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
TERANCAM PECAT
Brigpol Rahmat Hidayat, oknum polisi yang tertangkap menjual kayu ilegal di Kota Taman terancam dipecat. Ini apabila hukuman pidana yang akan dijatuhi Pengadilan nantinya melebihi 3 bulan dan berkekuatan hukum tetap.
Demikian disampaikan Kepala Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polres Bontang IPTU I Gusti Ngurah Suarka.
Sementara sanksi penegakan disiplin dari korps kepolisian kemungkinan penundaan kenaikan pangkat. Ini juga tergantung dari Sidang Atasan yang berhak menghukum atau Ankum.
Anggota Satuan Intelejen ini hingga kemarin masih ditahan Satreskrim Polres Bontang. “Selain itu yang bersangkutan (Rahmat,Red.) dalam proses penegakan disiplin,” kata Ngurah. (jaz)
sumber http://www.kaltimpost.co.id
0 komentar:
Posting Komentar