Mabes Polri memastikan akan memecat dua anggota polisi aktif yang diduga terlibat kegiatan terorisme. Keduanya adalah Briptu Tatan, dan Briptu Edi.
"Sekarang kan sudah dalam proses dan sudah pasti akan diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/8).
Menurut Ito, keduanya diduga terlibat dalam membantu kegiatan terorisme dengan menyediakan pasokan senjata yang diambil mereka dari gudang senjata yang seharusnya dimusnahkan di Mabes Polri.
Sebelumnya, menurut Edward, mantan kadiv Humas Polri, kedua oknum anggota Polri aktif itu bertugas di bidang gudang senjata Polri. "Khususnya senjata-senjata yang akan disposal. Dan mereka berhasil dipengaruhi. Lalu dibawa senjata ke Aceh untuk kaitannya dengan teroris," jelasnya.
Awalnya, kata Eedward, keduanya mengaku tak mengetahui senjata yang diminta Sofyan Tsauri, desertir Sabhara Polres Depok yang juga menjadi tersangka terorisme itu, diperuntukkan untuk kegiatan terorisme. Dalam berkas perkara, mereka hanya dijerat pasal pidana umum.
"Tapi kemudian di tengah perjalanan (penyidikan), mereka mengaku tahu itu untuk kegiatan teroris. Makanya mereka jadi kena pasal ikut serta kegiatan teroris," paparnya lagi.
Edward mengakui keduanya akan segera disidangkan secara pidana dan kode etik profesi. Serupa dengan keduanya, Sofyan Tsauri, lanjut Edward, juga akan segera disidangkan di pengadilan.
Ito juga memastikan jika Mabes Polri tak pernah memasukkan keduanya sebagai penyusup ke kelompok terorisme. Ito juga membantah jika Sofyan Tsauri, desertir Polres Depok yang juga terlibat kegiatan teroris, juga disusupi Polri ke dalam kelompok teroris Aceh. (Tribunnews/roy)
"Sekarang kan sudah dalam proses dan sudah pasti akan diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/8).
Menurut Ito, keduanya diduga terlibat dalam membantu kegiatan terorisme dengan menyediakan pasokan senjata yang diambil mereka dari gudang senjata yang seharusnya dimusnahkan di Mabes Polri.
Sebelumnya, menurut Edward, mantan kadiv Humas Polri, kedua oknum anggota Polri aktif itu bertugas di bidang gudang senjata Polri. "Khususnya senjata-senjata yang akan disposal. Dan mereka berhasil dipengaruhi. Lalu dibawa senjata ke Aceh untuk kaitannya dengan teroris," jelasnya.
Awalnya, kata Eedward, keduanya mengaku tak mengetahui senjata yang diminta Sofyan Tsauri, desertir Sabhara Polres Depok yang juga menjadi tersangka terorisme itu, diperuntukkan untuk kegiatan terorisme. Dalam berkas perkara, mereka hanya dijerat pasal pidana umum.
"Tapi kemudian di tengah perjalanan (penyidikan), mereka mengaku tahu itu untuk kegiatan teroris. Makanya mereka jadi kena pasal ikut serta kegiatan teroris," paparnya lagi.
Edward mengakui keduanya akan segera disidangkan secara pidana dan kode etik profesi. Serupa dengan keduanya, Sofyan Tsauri, lanjut Edward, juga akan segera disidangkan di pengadilan.
Ito juga memastikan jika Mabes Polri tak pernah memasukkan keduanya sebagai penyusup ke kelompok terorisme. Ito juga membantah jika Sofyan Tsauri, desertir Polres Depok yang juga terlibat kegiatan teroris, juga disusupi Polri ke dalam kelompok teroris Aceh. (Tribunnews/roy)
0 komentar:
Posting Komentar