Rabu, 18 Agustus 2010

Oknum Kapal Polri Diduga Lakukan Pungutan Liar

Asosiasi Kapal Perikanan Nasional (AKPN) Kota Bitung minta agar kapal dari Markas Besar (Mabes) Polri yang mengawas dan pengamanan di Selat Lembeh segera ditarik.

Alasannya, pengawasan dan pengamanan Selat Lembeh telah ditangani Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sulut.

Menurut Ketua AKPN Kota Bitung, Rudy Walukow, selama ini terjadi tumpang tindah dalam penegakan hukum serta membuat nelayan harus berurusan dengan dua penegak hukum pada satu instansi.

"Asosiasi mengusulkan kapal patroli dari Mabes Polri sebaiknya ditempatkan diperbatasan karena di sini sudah ada Polairud. Apakah tidak percaya dengan Polairud sehingga nelayan harus berurusan dengan dua penegak hukum dalam satu instansi," tanya Walukow pada saat konferensi pers di Sekretariat AKPN di Pelabuhan Perikani, Senin (16/8/2010).

Hal ini didasari oleh penahanan satu kapal anggota AKPN yang dilakukan Kapal Polisi Cucak Rawa 637 yang merupakan kapal patroli Mabes Polri di Selat Lembeh. Kata Walukow, pada Minggu malam telah menahan dengan alasan tidak adanya pelampung. Padahal kapal yang diperiksa dan ditahan telah lengkap dokumen.
"Mereka datang pada tengah malam dengan persenjataan lengkap dan ini tidak diterima secara psikologis oleh para nelayan," jelas Walukow yang didampingi oleh pemilik kapal pajeko TMP Lucky Sanger yang kapalnya sempat ditahan dan telah dibebaskan.

Pemilik kapal Ikan TMP Imanuel, Lucky Sanger mengungkapkan, kronologis penangkapan kapal oleh Kapal Patroli Cucak Rawa pada Minggu malam di perairan depan pulau Lembeh.

Sanger menjelaskan, meski diperairan tersebut terdapat kurang lebih 10 kapal pajeko namun hanya kapal miliknya yang ditangkap dengan alasan tidak dilengkapi peralatan keamanan penumpang.

Menurutnya, penangkapan kapal miliknya karena terkait masalah setoran bulanan sebesar Rp 1 juta yang belum disetorkan kepada oknum aparat penegak hukum Kapal Patroli Cecak Rawa.

"Dirinya dan kapal pajeko yang lain diharuskan membayar upeti kepada oknum aparat penegak hukum di Kapal Patroli Polair Mabes Polri Cucak Rawa sebesar Rp 1 juta hingga Rp 14 Juta. Besaran upeti tergantung dilihat besarnya bos pemilik," jelasnya.

Menanggapi hal ini, Komandan Kapal Polisi Cucak Rawa 637, AKP Edward Jufri mengatakan, pengamanan oleh satuan patroli kapal polisi di Bitung ada surat perintahnya (Sprint). "Kami di sini berdasarkan Sprint jadi tidak serta merta kami di sini. Sebagai polisi yang baik saya harus menjalankan Sprint tersebut," jelasnya.

Terkait dengan adanya tuduhan setiap kapal pajeko menyetor Rp 1 juta hingga Rp 4 juta per bulan, Edward dengan keras membantahnya. Jika dirinya selalu mengontrol anak buahnya dan tidak ada pungutan seperti itu. "Tidak benar kalau ada pungutan seperti itu. Ini merupakan pencemaran nama baik. Kami tidak pernah meminta uang ke kapal pajeko," jelasnya lalu menambahkan pada saat penahan kapal milik Lucky pun tidak pernah dimintakan uang. (rez)


sumber http://tribunmanado.co.id

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya