PALU – Polisi tidak mau main-main dengan masalah Narkoba. Siapapun yang terlibat bakal dilibas, tak peduli kawan sendiri. Seperti yang baru saja dilakukan tim Sat Narkoba Polresta Palu, yang baru-baru ini menangkap tersangka yang kedapatan bersama barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 1 Kg. Tidak tanggung-tanggung, yang dibekuk ternyata masih tercatat sebagai anggota polisi aktif.
Oknum polisi yang dibekuk itu, berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) dengan inisial OM (32). Dari informasi yang dihimpun, Bripda OM ditangkap di rumah kontrakannya akhir pekan lalu. “Dari tangan tersangka saat dilakukan penggerebekan, ditemukan sekitar 1 kg Narkoba jenis sabusabu,”terang sumber yang meminta namanya tidak dikorankan.
Sumber yang merupakan perwira pertama di jajaran Polres Palu itu, menyebutkan tersangka OM adalah residivis kasus yang sama. Penangkapan kali ini, merupakan yang ketiga kalinya. Tersangka dua kali ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Sulteng dan yang ketiga kalinya, yakni akhir pekan kemarin, OM kembali ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Palu.
“Setahu saya, dia (tersangka,red) bertugas di Polres Donggala. Dua tahun lalu sudah dua kali ditangkap anggota Narkoba Polda. Kali ini ditangkap lagi sama anggota Sat Narkoba Polres Palu,” ujar sumber.
Menurut sumber, tersangka OM sebelumnya ditangkap anggota Narkoba juga kasus Narkoba dan berhasil diamankan satu tas Narkoba jenis sabu dan ganja. “Dia itu kan orang Aceh yang tugas di Sulteng dan sering pulang ke kampungnya. Mungkin dia bawa Narkoba khususnya ganja dari Aceh untuk dijual di Sulteng,” ungkap sumber.
Pantauan di ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Palu kemarin, tampak beberapa wanita muda duduk menghadap arah utara. Sementara beberapa anggota Sat Narkoba, terlihat meminta keterangan wanita-wanita muda itu. Diduga, wanita-wanita itu terlibat Narkoba dari jaringan oknum polisi OM, yang dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Palu.
Kapolres Palu, AKBP Andean Bonar Sitinjak yang dihubungi kemarin (15/12), membenarkan penangkapan oknum polisi terlibat Narkoba oleh anggota Sat Narkoba. Kapolres, juga membenarkan bahwa dari tangan tersangka diamankan barang bukti Narkoba seberat 1 kg.
Mantan Kasat I Dit Narkoba Polda Sulteng itu juga mengakui, jika tersangka OM adalah residivis kasus yang sama dan untuk ketiga kalinya ditangkap dalam kasus kepemilikan dan pengedar narkoba.
“Tersangkanya itu residivis, waktu masih menjabat Kasat I Narkoba Polda, tersangka dua kali saya tangkap. Ini ditangkap lagi sama anggota Narkoba Polres,” ujarnya.
Menurut Kapolres, ia sangat tegas dengan pelaku Narkoba, termasuk apakah ia warga sipil atau oknum polisi sekalipun. “Saya tidak main-main sama kasus Narkoba. Oknum polisi kalau tidak terlibat tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya tidak pernah tertutup dengan kasus Narkoba, untuk lebih jelasnya tanya ke kasat Narkoba,” pungkasnya.
Polres Tolitoli, tampaknya juga tidak mau pandang bulu dalam menindak pelaku pengedar Narkoba, meski yang terlibat itu adalah anggota Polisi sekalipun. Polres Tolitoli, baru-baru ini juga menangkap salah seorang oknum polisi dari Polsek Baolan berpangkat Brigadir berinsial Sr. Penangkapan terhadap Sr, dilakukan oleh unit Satuan Narkoba Reskrim Polres Tolitoli.
Kapolres Tolitoli, AKBP Hi Ahmad Ramadhan, yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan salah seorang anak buahnya. Kapolres, menjelaskan ditangkapnya oknum polisi berinisial Sr tersebut, berawal dari tertangkapnya Zbr, salah seorang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna Narkoba. Ketika itu, Zbr ditangkap bersama dengan barang bukti, berupa barang plastik kecil berwarna putih yang diduga sebagai bungkus sabu-sabu dan butiran halus berwarna putih yang juga diduga sebagai sisa sabusabu.
“Dari hasil pengembangan, kita peroleh informasi tersangka Zbr kemudian mengaku melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut bersama dengan salah seorang oknum Polisi,”tandas Kapolres.
Berdasarkan informasi tersebut, langsung direspons. Kapolres, mengaku langsung memerintahkan Kasat Serse, Kanit P3D dan Kapolsek Baolan bersama anggota buser lainnya untuk segera menangkap anggota polisi yang disebutkan tersangka Zbr tersebut.
Setelah Rs dintangkap, Kapolres menjelaskan berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku sudah sebulan tidak menggunakan. Meski demikian menurutnya untuk membuktikan benar salahnya keterangan tersebut Kapolres memerintahkan untuk segerah merampungkan BAP untuk selanjutnya diproses sesuai dengan tahapan hukum agar dibuktikan melalui pengadilan.
“Tidak ada pandang bulu dalam bagi pelaku baik pengguna maupun pengedar, olehnya terhadap anggota kepolisian yang terbukti, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. (ron/yus)
sumber radar sulteng
Jumat, 25 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar