Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Sigit Priyono berserta dua perwira bawahannya dicopot dari jabatannya karena tersandung kasus pembalakan liar.
"Sudah selesai diputus oleh Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri bahwa mereka harus demosi, tanpa jabatan," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal (Pol) Damianus Jackie di Palangkaraya, Sabtu (19/12/2009).
Pencopotan Bambang diikuti pencopotan dua bawahannya, yakni Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Rommel, dan Kepala Satuan Intelijen Polres Kotim AKP Adi Winanto.
Ketiganya, kata Kapolda, dicopot karena terbukti terlibat pembiaran kasus pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Agustus lalu.
Kasus pembalakan liar itu terbongkar setelah tim khusus dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terpaksa diterjunkan langsung menangkap 10 kapal bermuatan kayu ilegal yang terdiri dari sembilan kapal layar motor dan satu kapal imbal berukuran lebih kecil.
Kapala Polda menegaskan, keputusan pencopotan itu sudah final, meski saat ini ketiganya masih aktif menduduki jabatan masing-masing sembari menunggu kegiatan serah terima jabatan yang juga segera dilaksanakan.
"Mereka masih kami beri kesempatan selesaikan sisa pekerjaannya. Sebelum akhir tahun ini, saya pastikan sudah serah terima dengan pejabat yang baru," kata Damianus tanpa menyebutkan nama calon pengganti ketiganya.
Damianus mengatakan, kebijakan pencopotan itu diambil setelah melewati tahapan prosedur Propam Polri, termasuk klarifikasi hingga pembuktian keterlibatan ketiganya dalam kasus itu. Pencopotan juga merupakan langkah pembenahan internal kepolisian terhadap para anggotanya yang terlibat kasus sebagaimana arahan Kepala Polri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri untuk mencopot anggota yang dinilai tidak becus melaksanakan tugasnya.
"Memang harus seperti itu (dicopot) agar jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kasus pembalakan liar," katanya.
sumber kompas
Minggu, 20 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar