
Perwira polisi ini dituding menodongkan pistol kepada warga sipil saat akan menemui notaris di Tangerang, Rabu (16/12) sore.
Sabungan Pandiangan, SH, kuasa hukum Niniek Sri Rejeki, menjelaskan peristiwa ini terjadi sekitar Pk.16.00 di kantor Niniek di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang. “Saat itu Pak Dewa ingin bertemu Niniek. Namun, Niniek belum datang hingga membuatnya menunggu cukup lama. Rupanya hal ini membuatnya kesal,” kata Sabungan, Jumat (18/12) sore.
Tanpa diduga, AKP Dewa Wijaya mengeluarkan pistol dan menodongkannya ke perut asisten Niniek, Febrian Hidayat. “Ia langsung bilang, Niniek selingkuh sama adik iparnya. Karuan saja Febrian ketakutan. Ia langsung melaporkannnya ke Niniek setelah Niniek datang,” ungkap Sabungan dalam keterangan pers.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Niniek Sri Rejeki melaporkan ulah mantan Kapolsek Serpong ini ke Yanmas Polda Metro Jaya dengan nomor LP 3643/K/XII/2009/SPK Unit-I dan 3644/K/XII/2009/SPK Unit-I. Sang polisi dianggap telah memfitnah dan menistakannya. Selain itu, Febrian yang menerima todongan pun melaporkan ulah Dewa ke Polda Metro Jaya.
Menurut Sabungan, kliennya terpaksa melaporkan kasus tersebut agar polisi tidak bersikap arogan terhadap warga sipil. Pada kesempatan itu, Niniek membantah dia berselingkuh dengan adik ipar Dewa Wijaya. “Saya sudah delapan bulan tidak pernah ketemu dengan Dewa Wijaya,” kata Niniek.
TANYAKAN AKTE
Kepada wartawan, AKP Dewa Wijaya menjelaskan kedatangan ke kantor Niniek untuk menanyakan masalah akte perusahaan PT Paradima yang terkait dengan keluarganya, I Gusti Ngurah Putra. “Akte tersebut dibuat Niniek. Saya tidak pernah ngomong tentang masalah selingkuh, tetapi masalah akte,” katanya.
Terkait laporan penodongan, dia tidak bersedia menjelaskan karena masih menunggu pemeriksaan di Polda Metro Jaya. “Saya serahkan semuanya pada atasan di Polda,” tandasnya.
LAPORAN SUDAH DIPROSES
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Boy Rafly menjelaskan polisi sudah memproses laporan pengaduan dari seorang warga yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang oknum anggota Polri.
Bila nantinya, oknum itu terlibat bersalah tentunya akan diproses secara hukum sesuai dengan perbuatannya. “Kita belum tahu apakah polisi yang bersangkutan bersalah atau tidak. Lebih baik kita lihat hasil pemeriksaan yang dilakukan Provost Polda Metro Jaya,” kata Boy Rafly. (C3/edi/yp/j)
sumber poskota.co.id
0 komentar:
Posting Komentar