Anggota Polres Wajo, Briptu CA diringkus anggota Propam Polda Sulselbar di Jalan Andi Pagaru, Sengkang, Minggu malam. Penangkapan itu terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan itu juga merupakan jawaban atas dugaan keterlibatan anggota polisi yang selama ini bertugas di Polres Wajo tersebut. CA telah lama menjadi target Propam Polda Sulselbar.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Najamuddin via telepon, Senin 22 Maret tidak menyangkali tentang penangkapan terhadap Briptu CA tersebut. Namun bagaimana proses penangkapan yang bersangkutan, Najamuddin mengaku tidak mengetahui persis. "Yang saya dengar, CA ditangkap anggota Propam Polda Sulselbar terkait kepemilikan sabu-sabu," ujar Najamuddin.
Penangkapan terhadap Briptu CA diakuinya, berlangsung tengah malam. Namun status oknum anggota itu dalam kasus narkoba tidak diketahuinya. Apakah CA sebagai pengedar atau pengguna, tidak jelas. "Saya betul-betul tidak mengetahui secara detail," tambahnya.
Meski demikian berdasarkan informasi yang didengarnya lanjutnya, mulanya CA ditelepon seseorang untuk datang ke lokasi penangkapan. Saat tiba di lokasi, CA langsung diamankan anggota Propam Polda Sulselbar. "CA ditangkap langsung anggota propam," ungkapnya. (slm)
0 komentar:
Posting Komentar