Mabes Polri sudah menetapkan Komjen Pol Susno Duadji sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap institusi yang membesarkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, mantan Kabareskrim Mabes Polri ini mengaku heran, mengapa langkahnya yang melaporkan tindakan korupsi ke Satgas Mafia Hukum, justru malah diancam hukuman dan pemecatan.
“Kalau mantan Kabareskrim melapor saja salah, apalagi kalau yang melapor rakyat?” tegas Susno Duadji saat berbincang dalam acara Jakarta First Channel Trijaya FM, Rabu (24/3/2010).
Susno mengaku terima dengan ancaman hukuman yang akan diterimanya. Namun, dia berharap Mabes Polri juga memeriksa sejumlah nama petinggi Polri yang dituding terlibat dalam pelanggaran korupsi.
“Buktikan dulu mereka, kalau ternyata mereka tidak terlibat berarti saya yang salah,” tandas Mantan Kapolda Jabar ini.
Sebagaimana diketahui, Susno menuding Dir II Bareskrim Brigjen Raja Erizman dan Kapolda Lampung Brigjen Edmond Ilyas telah menyalahgunakan wewenang dan terlibat tindakan korupsi. Kedua jenderal bintang satu tersebut pun akhirnya melaporkan Susno. (teb)
(mbs)
0 komentar:
Posting Komentar