Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, Kepala Polri memegang peran sentral terkait dugaan makelar kasus di tubuh kepolisian. Menurut Mahfud, jika dirinya menjadi Kepala Polri, tim harus segera dibentuk dan segera selesaikan secara hukum.
"Buka sejujur-jujurnya, diberi pintu, kemudian dibentuk tim," ujar Mahfud seusai menjadi pembicara kunci dalam seminar "Constitutional Complain" yang digelar MK bekerja sama dengan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Sabtu (20/3/2010).
Mahfud menegaskan, kasus Susno merupakan momentum perbaikan tentang kebenaran atas ketidakbenaran yang terjadi di negeri ini. Menurut dia, kasus Susno soal makelar kasus harus dibuka dan dibuktikan secara hukum. Karena itu, kasus ini harus dilalui dengan mengedepankan hukum jika ingin kondisi penegakan hukum negeri ini berjalan baik.
"... silakan buka, sebaliknya jika Pak Susno punya salah juga dibuka oleh Polri, lalu cari jalan hukum untuk menyelesaikannya," ucap Mahfud.
Ditambahkan, hukum akan membuktikan siapa yang benar dan salah. Tak hanya itu, hukum juga yang akan menyelesaikan jika salah satunya bersalah atau keduanya. "... saya tidak melihat kasus ini akan buntu tanpa penyelesaian," ungkap Mahfud.
Ia meyakini sudah saatnya penegak hukum harus tegas dalam dugaan makelar kasus di tubuh kepolisian. Mahfud menyatakan, adanya dugaan makelar kasus bukanlah sesuatu yang baru alias bukan rahasia. Karena itu, Mahfud menilai, kasus ini adalah berkah terselubung bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Ini berkah terselubung. Kalau kita ikut prosedur yang normal selalu ditutupi sejak dulu, dan ini sudah puluhan tahun, bukan rahasia lagi. Sekarang jadi kejutan besar karena Pak Susno yang bilang," ungkap mantan politisi PKB ini.
kompas
0 komentar:
Posting Komentar