Kamis, 25 Februari 2010

131 Oknum Polisi Melanggar Lalulintas


Ternyata bukan hanya masyarakat biasa yang melanggar peraturan lalulintas. Anggota kepolisian pun banyak yang melanggar peraturan lalulintas. Dari hasil operasi penegakan disiplin yang dilakukan tim Provos dari Direktorat Propam Polda Sultra, di Polda Sultra Senin (22/02/10) kemarin, terjaring sebanyak 131 oknum polisi kedapatan “membandel” dengan menggunakan kendaraan roda dua yang tidak sesuai aturan. Mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin dalam berlalulintas.



Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Moch Fahrurrozi, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan operasi penegakan disiplin yang dilakukan tim Provos dari Direktorat Propam Polda Sultra tersebut merupakan langkah yang dilakukan Polda Sultra sebagai komitmen penegakan atuaran yang berlaku.

"Kita memulai dari tubuh Polri. Bagaimana kita akan menertibkan masyarakat sementara di anggota kita masih ada yang membandel," ujar Fahrurrozi, kemarin.

Menurutnya, penegakan hukum, jangan hanya diterapkan kepada masyarakat biasa saja, sebab pelanggaran dalam berlalu lintas pun biasa dilakukan oleh oknum polisi juga. Terbukti dit Propam berhasil menjaring 131 oknum polisi yang melakukan pelanggaran. Mereka melakukan pelanggaran lalu linta dengan tidak menggunakan kaca spion dan menggunakan spion yang berukuran sangat kecil.

Dari 131 oknum polisi yang melanggaran ini, menurut Fachrurrozi tidak seorang pun berasal dari satuan Direktorat Lantas Polda Sultra. "Mereka rata-rata dari staf polda Sultra," terangnya.

Dikatakannya, sebenarnya Kapolda Sultra, Brigjen Pol Drs Sukrawardi Dahlan sudah berkali-kali menghimbau kepada seluruh anggota, untuk tidak melakukan pelanggaran, tetapi bagaimana polisi bisa menjadi contoh tauladan bagi masyarakat tentang kepatutan dan ketaatan hukum, "Namun masih ada juga oknum anggota polri yang bandel melakuka pelanggaran disiplin,” kata Moch fahrurrozi.


Apa sanksi yang akan diberikan kepada 131 oknum polisi tersebut, Kabid Humas mengatakan mereka masuk dalam kategori pelanggaran disiplin. "Selain itu, bagi yang belum melengkapi kendaraan bermotornya, berupa spion atau knalpot recing maka mereka tidak bisa mengambil motor tersebut," tegasnya. P2/B/DUL

sumber kendariexpres

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya