Oknum polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Intelijen Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Timur (Bantim) Banjarmasin dibekuk Polisi Dari Satuan Narkoba Poltabes Banjarmasin.
Penangkapan Kanit Intel Polsek Bantim oleh Satuan Narkoba Poltabes Banjarmasin itu dibenarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Poltabes Banjarmasin, Kompol M. Rifai Sik di Banjarmasin, Kamis (25/2/2010).
Seorang Oknum Polisi yang menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Bantim yang dibekuk itu diketahui berinisial NV berpangkat Aiptu, yang sekarang ini statusnya sebagai tersangka karena saat dibekuk, polisi menemukan satu biji ekstasi didalam kantong celananya.
Oknum polisi berpangkat Aiptu tersebut ditangkap oleh pihak Satuan Narkoba di parkiran hotel Barito Banjarmasin di lantai tiga, sekitar pukul 23:30 wita, Rabu .
Selanjutnya Rifai juga menuturkan, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi warga bahwa di sekitar parkiran hotel Barito tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.
Mendapat informasi tersebut Satuan Narkoba melalui unit 1 langsung melakukan menyelidikan dan pertama kali membekuk tukang parkir hotel tersebut yang berinisial RF warga jalan 9 Oktober gang Nusa Indah Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dari RF, jelas Kasat Narkoba, pihaknya mendapatkan tiga barang bukti berupa ekstasi jenis inek dari dalam kantong celananya.
RF pun diintrogasi oleh pihak polisi dari Satuan Narkoba Poltabes Banjarmasin dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang oknum polisi.
Pihak Satuan Narkoba dari Unit 1 tak tinggal diam, mereka pun memancing agar oknum polisi tersebut keluar.
Merasa buruannya keluar dan berada di parkiran hotel Barito lantai tiga, pihaknya langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan dan berhasil menemukan satu biji ekstasi jenis inek berwarna hijau tua berlogo F4 dari dalam kantong celananya.
Setelah dilakukan introgasi akhirnya diketahui bahwa yang mereka bekuk adalah seorang Kanit Intel Polsek Bantim Banjarmasin.
Berdasarkan barang bukti yang didapat kedua orang tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu langsung digelandang ke Poltabes Banjarmasin di ruang Satuan Narkoba.
Akibat perbuatan oknum polisi beserta temannya itu dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Psikotropika Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun.
sumber banjarmasinpost
0 komentar:
Posting Komentar