Sabtu, 27 Februari 2010

Nikah Siri, Oknum Polisi Disel 7 Hari


Menikah siri ternyata tidak saja dilakukan oleh warga sipil, tapi juga aparat penegak hukum. Di Kabupaten Majalengka, oknum polisi berinisial Bripda La (45) terpaksa harus disel selama 7 hari, setelah terbukti melakukan nikah siri.

Pria yang sudah beristri ini dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu periode atau enam bulan. Rabu (23/2) kemarin, Kapolres Majalengka AKBP Tantan Sulistyana SH SIK didampingi Wakapolres Kompol Udin Zainudi SIK menjatuhkan hukuman bagi pelaku nikah siri.

Sidang yang digelar di aula Sri Ayem Polres Majalengka ini berlangsung tertutup. "Sidang ini merupakan sidang disiplin dan bukan sidang kode etik. La diadukan istri mudanya yang dinikahi secara siri," kata Wakapolres Udin yang bertindak sebagai pimpinan sidang displin, kepada pers usai sidang, kemarin.

Dalam sidang tersebut, Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Disiplin (P3D) Polres Majalengka Aiptu H Tatang menuntut dengan hukuman penempatan di tempat khusus (pitsus) atau disel selama 21 hari.

Menurut H Tatang, kalau istri sirinya yang masih berusia 31 tahunan itu tidak hadir dalam sidang. Kabarnya, istri sirinya itu akan menjadi TKW ke Malaysia. Ditegaskan dia, kalau polisi tidak boleh memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Sebab itu, kata dia, istri kedua yang dinikahi siri harus diceraikannya.

Disebutkan, anggota Polsek Cigasong ini dihukum disiplin dengan 7 hari disel khusus. Pria yang sudah 32 tahun menjadi anggota Polisi itu, kata H Tatang, rajin dalam bekerja dan memiliki anak yang sudah besar-besar. "Bila anggota polisi menjalani tiga kali tindak disiplin dapat langsung sidang kode etik. Artinya sidang disiplin ke lima kali, maka bisa langsung dicopot atau diberhentikan tidak dengan hormat," tuturnya.

Sidang disiplin kemarin ternyata tidak hanya menghukum pelaku nikah siri, tapi juga oknum polisi yang melakukan tindakan perzinaan. Adalah Brigadir Polisi Pe (25) anggota Samapta yang baru tiga tahun bertugas ini dijatuhi hukuman 21 hari penjara. Kanit P3D H Tatang menambahkan, Pe juga ditangguhkan kenaikan pangkatnya selama dua periode.

Tak hanya itu, Pe harus siap untuk dimutasi dari Satuan Samapta Polres Majalengka. Diprosesnya Pe, atas adanya aduan korban Pu (20), warga Kelurahan Majalengka Kulon, Majalengka. "Kanit P3D hanya memproses pelanggaran disiplinnya. Kalau ada aduan tindakan pidana atas oknum anggota, maka dapat diproses melalui peradilan umum," katanya. (ara)
sumber metronews.fajar

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya