Penganiayaan di Artha Graha
Propam Mabes Polri telah merampungkan pemeriksaan atas kasus Susandi alias Aan (30). Selain fakta Aan sengaja ditelanjangi dalam pemeriksaan, hal lainnya Aan dijebak dalam kasus narkoba.
"Seolah-olah Aan ini terkait kasus narkoba padahal tidak seperti itu. Dengan ancaman lagi," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Oegroseno saat dihubungi detikcom, Kamis (18/2/2010).
Propam menilai kasus kepemilikan narkoba oleh Aan sepenuhnya tindakan dari oknum Polda Maluku untuk menjebak Aan. Selain itu, sejumlah pelanggaran lainnya juga ditemukan Propam seperti, melakukan pemeriksaan saksi tanpa surat pemeriksaan, memeriksa saksi di luar kantor polisi, melakukan pemeriksaan tanpa koordinasi dengan polisi setempat.
"Dan mencari-cari kesalahan masyarakat," tambah Oegroseno.
Aan mengaku dianiaya pada 14 Desember 2009 di depan 3 oknum Polda Maluku di Gedung Artha Graha. Aan sempat disekap dan ditelanjangi di gedung Artha Graha lantai 8 dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB pagi.
Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik mantan Bos PT Maritim Jaya, DT. Namun karena menolak, kini Aan ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
3 oknum penyidik Polda Maluku yang dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
sumber detik
0 komentar:
Posting Komentar