Kegiatan perjudian yang digerebek aparat Kepolisian Resor Belu pada 6 Februari lalu diduga melibatkan oknum polisi setempat berpangkat aipda. Pejabat di lingkungan reserse berinisial SK itu bersama 13 pengusaha kelas kakap Belu terlibat judi kuru-kuru dengan taruhan jutaan rupiah.
Koordinator Pemantau Forum Peduli Masyarakat Belu, NTT, Yunius Koi Asa di Atambua, Rabu (24/2/2010), mengatakan, polisi diskriminatif dalam menangani kasus perjudian di Belu. Dari 13 pelaku judi, hanya tiga orang ditahan di Markas Polres Belu, sedangkan yang lain dibebaskan dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
"Aipda SK yang saat digerebek melarikan diri dan meninggalkan pistol di dalam ruangan tidak diproses secara hukum. Padahal, ia terlibat melindungi para pelaku judi dengan taruhan jutaan rupiah tersebut," kata Koi Asa.
Tindakan SK, menurut Koi Asa, sudah sering dilakukan terhadap kawanan penjudi ini, tetapi tidak pernah diambil tindakan tegas oleh pimpinan setempat. Diduga, fee dari perjudian ini dibagi-bagikan kepada petinggi polres setempat.
Kuru kuru adalah sejenis permainan yang terdiri dari sebuah meja kecil dengan tiga lubang. Lubang 1, 2, dan 3 dengan nilai yang ditentukan berdasarkan kesepakatan. Jika bola yang dilempar masuk dalam salah satu lubang, ia akan beruntung.
Kepala Polres Belu Ajun Komisaris Besar Sugeng Kurniaji mengatakan sama sekali tidak diskriminatif dalam menangani kasus judi di Belu. Setiap orang yang terbukti bersalah tetap diproses secara hukum. Aipda SK tidak terlibat dalam perjudian itu. Ia datang ke lokasi perjudian lebih awal untuk memantau situasi di lapangan sebelum tim Buser tiba.
sumber kompas
0 komentar:
Posting Komentar