Istri Kamaruddin, korban penembakan polisi di pegunungan Jalin, Jantho kabupaten Aceh Besar meminta kasus tersebut diinvestigasi hingga tuntas.
"Kami minta diinvestigasi kenapa sampai suami saya tertembak," kata Laili Fajri, istri Kamaruddin di kediamannya di desa Lam Leupung kecamatan Kuta Cot Glie kabupaten Aceh Besar, malam ini.
Hingga hari ini rumah almarhum, Kamaruddin, masih ramai didatangi warga dan kerabat untuk menyampaikan duka cita atas meninggalnya ayah dua anak tersebut.
Keluarga korban juga sudah diadvokasi oleh tim dari Koalisi NGO HAM, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh.
Kamaruddin (36) merupakan korban tembak aparat kepolisian yang melakukan penyisiran di hutan Jalin saat mengejar kelompok yang diduga bersenjata.
Kamaruddin meninggal dunia pada Senin (22/2) akibat tembakan di dada dan kaki setelah sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Jantho Aceh Besar.
Selain Kamaruddin, dalam operasi penyisiran polisi itu Suheri (15) juga mengalami luka serius akibat tembakan polisi dan hingga saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh.
Menurut, Zulfikar Muhammad, dari Koalisi NGO HAM, Polda Aceh tidak cukup hanya dengan meminta maaf tanpa adanya investigasi terhadap pelaku penembakan tersebut.
"Jika tidak diinvestigasi, itu pengabaian terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya.
Dikatakan, tanggungjawab Polda Aceh sangat penting terutama adanya proses hukum terhadap aparat yang dilapangan dan juga harus di lidik dan sidik terhadap pidana umum yang mereka lakukan.
Tim advokasi tersebut juga akan melakukan investigasi terhadap penembakan Kamaruddin termasuk akan melakukan rekonstruksi lokasi pengepungan.
Dinilai terjadi pelanggaran berat sebab saat kejadian polisi langsung memberikan tembakan peringatan dan menembak Kamaruddin dan Suheri serta dua rekan mereka yang saat itu pergi mencari ikan di kawasan pegunungan Jalin.
Menurutnya, lokasi tertembaknya Kamaruddin masih merupakan kawasan perkampungan penduduk seharusnya tidak boleh terjadi kontak tembak.
"Seharusnya polisi menanyakan dulu mereka mau dan hendak kemana serta identitasnya. Dalam hal ini terjadi penghukuman di luar pengadilan artinya orang tidak boleh dihukum tanpa diadili terlebih dahulu," tambahnya.
Sementara kedua warga sipil lainnya yang ikut serta bersama korban penembakan yaitu, Abdul Majid (40) dan, Wahyu (15) mengaku juga mendapatkan pemukulan saat peristiwa itu terjadi.
Sikap Koalisi NGO HAM menurutnya sangat jelas yaitu meminta Komnas HAM untuk mengusut tuntas dan pelakunya dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: SATRIADI TANJUNG
sumber waspada
0 komentar:
Posting Komentar