Senin, 22 Februari 2010

Palsukan BAP, Oknum Polisi Terancam Dipecat


Kapolda Sumatera Utara Irjen Badrodin Haiti menegaskan, Bripka MSP Simanungkalit, penyidik Poltabes Medan yang terbukti melakukan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap mantan Anggota DPRD Sumut 2004 Victor Simamora, terancam mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Badrodin mengaku telah memerintahkan Kapoltabes Medan Kombes Imam Margono mengusut kasus dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh oknum penyidik Poltabes Medan dengan serius dan tuntas.
“Saya sudah perintahkan Kapoltabes Medan segera menyelesaikan penyidikan,” katanya di Medan, Jum’at (20/11).
Dari laporan yang diterimanya, tersangka terperiksa Bripka MSP Simanungkalit terbukti melanggar Pasal VI huruf Q dan pasal V huruf A PP RI Nomor 2 tahun 2003, dan terbukti memalsukan tandangan dalam BAP.
Menurut Haiti, untuk sementara anggotanya itu dikenakan sanksi penahanan selama 14 hari dan dimutasi tugas. “Namun jika di pengadilan umum nanti divonis di atas satu tahun, maka saya pastikan akan dipecat karena telah merusak citra Polri, ” tegasnya.
Seperti diberitakan, tersangka terperiksa MSP Simanungkalit Rabu (18/11), diperiksa Unit P3D Poltabes Medan terkait pemalsuan BAP Victor Simamora.
Ia dituding telah melanggar peraturan pemerintah serta menyalahgunakan wewenang dan melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan atau Kepolisian Negara RI, dan memanipulasi perkara terkait kasus rekayasa BAP.
Akibat pemalsuan BAP oleh tersangka, korban pelapor Victor Simamora terpaksa mendekam selama dua bulan di ruang tahanan Poltabes Medan, karena BAP palsu yang dituduhkan padanya terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Bahkan BAP rekayasa Victor juga diserahkan ke jaksa dan dinyatakan lengkap atau P21. Setelah 21 hari ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, BAP Victor dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sesuai BAP yang dituduhkan, sidangnya pun digelar di PN Medan. Dalam perkara itu hakim justru membebaskan Victor dari segala tuntutan hukum.
Menurut hakim, sesuai fakta yang terungkap di persidangan, Victor sama sekali tidak terbukti melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang didakwakan jaksa kepadanya.
Di persidangan itu juga terungkap jika BAP Victor adalah palsu atau hasil rekayasa oknum polisi. Korban lalu membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut.
Dalam laporannya ke Polda Sumut, Victor juga membeber dugaan keterlibatan AKBP AK ,mantan Kapolres Deliserdang, Kompol BH mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan, dan AKP MYM mantan Kanit Resum Poltabes Medan, diduga sebagai dalam dalang rekayasa pemalsuan BAP atas dirinya yang dibuat Bripka MSP Simanungkalit selaku penyidik pembantu saat kasus itu. (samosir/dms)

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya