Sementara untuk seorang perwira menengah (Pama) di lingkungan Polda berinisal AKP An hingga berita ini diturunkan telah di jebloskan ke sel. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan memiliki waktu penahanan hingga 3 hari kedepan.
Sedangkan, ketiga temannya, berinsial As (31), Wn (34) dan So (35) akan di lepas karena dari hasil tes urinenya, negatif mengandung amfeitamin. Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB), berupa 4 gram atau setengah kantong sabu senilai Rp 10 juta. Sejauh ini, BB tersebut akan dibawa ke Puslabfor Palembang untuk dites.
Keberhasilan untuk memutus habis peredaran narkoba itu, jajaran Sat 2 langsung mendapat dukungan langsung dari Wakapolda Bengkulu Kombes Pol Drs Makmun Saleh yang langsung datang ke gedung Dit Narkoba guna melihat proses pemeriksaan para pelaku narkoba.
Saya yakin anggota kita dapat membasmi habis peredaran narkoba di Bengkulu. Begitu juga jika ada anggota kita yang terlibat, juga akan kita berikan sanksi yang berat, ucap Wakapolda didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Drs M Budi Tono, kemarin.
Ditambahkan Wakapolda, jika dalam pemeriksaan nanti, Pama itu terlibat dalam kasus narkoba juga akan diberikan sanksi yang tegas. Namun, juga sebaliknya.
Selain itu, kronologis penangkapan pengusaha tiket, Ja bermula dari petugas dari Sat 2 mendapat informasi jika pengedar sabu yang telah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama pulang dari luar kota membawa barang haram itu.
Begitu, Ja akan turun langsung diringkus bersama 3 gram atau 3 jie sabu. Kemudian, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap Ja . Sehingga langsung digelandang ke hotel di kawasan Pantai Panjang, dan berhasil meringkus 2 lelaki dan 3 wanita termasuk oknum Pama tersebut. Selain itu, petugas kembali menemukan BB, berupa 1 jie sabu di kantong celana wanita yang berinsial Am.
Selanjutnya, rombongan oknum pama itu, langsung digelandang ke Mapolda Bengkulu. Jika terbukti, mereka akan kita jerat dengan pasal 112 No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas 4 tahun penjara, jelasnya. (111)
http://www.bengkuluekspress.com
0 komentar:
Posting Komentar