Sependapat dengan Komnas HAM, pihak keluarga Dulmatin menyesalkan kebijakan polisi yang dengan gampangnya membunuh orang yang sudah diklaim sebagai teroris.
“Penangkapan itu kan pasti ada protapnya. Jangan terus karena alasan terdesak lalu main tembak. Kalau begitu polisi juga berbuat kejahatan,” ujar pengacara keluarga Dulmatin, Ahmad Kholid kepada okezone melalui telepon, Jumat (12/3/2010).
Alasan polisi terdesak dan takut membahayakan masyarakat dinilai Kholid mengada-ada sebab di sisi lain polisi mengaku sudah melakukan pengintaian sejak lama.
“Katanya kan mereka (polisi) sudah tahu karena sudah diincar sejak lama. Kenapa tidak ditangkap hidup-hidup? Dengan begitu kan bisa menguntungkan mereka juga. Apakah ini cuma main-main saja, ada teroris langsung dibunuh ada lagi dibunuh lagi,” keluh Kholid.
Jika polisi kemudian mendalilkan UU terorisme, Kholid mengusulkan agar pemerintah segera mengkaji UU itu. ”UU teroris itu enggak sesuai. Itu kan hanya copy paste dari UU di Amerika setelah bom Bali,” katanya.
Namun yang aneh, kata dia, di Amerika sendiri justru pemberantasan teroris selalu dilakukan dengan memperhatikan hak-hak asasi manusia si tersangka.
“Saya terakhir dapat kabar, kalau Hambali di Amerika, kasusnya akan segera diproses secara hukum. Kenapa di sini belum diadili sudah langsung dihakimi polisi,” katanya.
(ded)
okezone
0 komentar:
Posting Komentar