Rentetan aksi unjukrasa mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang kerap berujung kerusuhan, agaknya bakal segera berakhir. “Kemarahan” HMI cabang Makassar, tempat kerusuhan bermula, mulai mereda setelah Kepolisian RI, menjatuhkan sanksi pada anggotanya yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.
Sidang disiplin anggota Polri, yang digelar di Mapolwiltabes Makassar, Selasa (9/3), menjatuhkan vonis bersalah pada tiga anggota dari Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Makassar. Ajun Komisaris Besar Eli Yasar, Aiptu Kanafi dan Briptu Sardi, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 21 hari. Ketiganya terbukti melakukan penganiayaan terhadap sejumlah kader HMI, termasuk Ketua Umum HMI Cabang Makassar, Amal Sakti, Rabu malam, pekan lalu, saat akan melaporkan kasus penyerangan dan perusakan Wisma HMI Cabang Makassar.
Sidang disiplin yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Endi Sutendi berlangsung lebih kurang selama tiga jam. Ketiga oknum Polri tersebut dihadirkan dengan menggunakan seragam lengkap. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Pimpinan sidang, ketiga oknum polisi tersebut dikenai pasal 4 huruf A/peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2003, tentang pelanggaran disiplin anggota Polri. Mereka menjalani hukuman tersebut di tahanan Provost Polwiltabes Makassar.
Komisi Nasional (Komnas) HAM sebelumnya menengarai adanya oknum lain yang ikut bermain dalam bentrok yang melibatkan polisi, warga dan mahasiswa di Makassar. Temuan-temuan Komnas HAM di Makassar mengindikasikan sejumlah kejanggalan.
Sekjen Komnas HAM Ridha Saleh menjelaskan, di antara kejanggalan itu adalah keterlibatan Densus 88, dan dugaan pembiaran warga menyerang mahasiswa. “Kita melihat peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Apalagi soal keterlibatan anggota Densus 88, dan itu yang harus diselidiki. Yang paling janggal, kenapa polisi membiarkan warga menyerang mahasiswa,” paparnya di Makassar, kemarin.
Menurut Ridha, peristiwa ini harus diteliti lebih jauh. Penyebab seringnya bentrok bukan hanya sekadar persoalan pribadi. “Kenapa unjuk rasa di Makassar selalu berujung bentrok, inikan tidak satu dua kali,” sebut Ridha seraya menambahkan temuan ini akan dipaparkan di Rapat Paripurna Komnas HAM nanti.
Versi polisi sendiri menyebutkan unjukrasa yang berakhir rusuh dan lantas merembet menjadi aksi massal di sejumlah kota besar Indonesia, berawal dari kesalahpahaman saja. Dilatarbelakangi persoalan pribadi, sejumlah orang diduga polisi penyerangan dan melakukan pengrusakan Wisma HMI Cabang Makassar, pada Rabu malam lalu.
Atas petunjuk Kapolda Sulselbar, Irjen Polisi Adang Roechjana, Amal Sakti dan rekan-rekannya berencana membuat pengaduan ke Polwiltabes Makassar. Namun saat tiba di Mapolwil, polisi yang menjaga pintu gerbang langsung memukul mahasiswa. Menurut polisi, pemukulan ini disebabkan Amal Sakti dan kawan-kawannya langsung masuk tanpa meminta izin ke bagian penjagaan. Pemukulan petugas itu esoknya dibalas mahasiswa dengan penyerangan sejumlah pos jaga dan satu Mapolsek.
harian-global.com
0 komentar:
Posting Komentar