Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal (Pol) Erwin TPL Tobing, Selasa, menyatakan bahwa lima orang polisi yang diduga melakukan pencurian dengan modus melakukan penggerebekan judi telah diproses hukum.
"Kelima oknum polisi itu datang dan melakukan penggerebekan secara liar karena tidak mempunyai surat penggeledahan," kata Erwin TPL Tobing di Pontianak.
Kelima polisi tersebut yaitu dari Direskrim Polda Kalbar Brigadir PR dan Bripda JR, dari Polres Mempawah Bripka GT, dan dari Polsek Teluk Pakedai Bripka BH dan Bripda IS.
Sebelumnya, kelima polisi itu, Jumat (26/2), melakukan penggerebekan di rumah Cu Syiu Nyan (64), warga Dusun Beringin, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, dengan alasan untuk menertibkan praktik judi di rumah tersebut.
Setelah penggerebekan itu, korban kehilangan uang sebesar Rp 87 juta yang disimpan di laci tempat tidurnya. Saat penggerebekan dilakukan, korban sedang tidak berada di dalam rumah dan tidak ada aktivitas permainan judi.
Korban melaporkan kehilangan uangnya yang semula akan digunakan untuk membangun rumah. Korban menyatakan uang tersebut diperoleh dari kiriman anaknya yang bekerja di Jakarta, Amerika Serikat, dan Taiwan.
Kapolda Kalbar mengatakan, atas tindakan kriminal itu, kelima oknum polisi itu kini menjalani sidang kode etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar. Sedangkan Direktorat Reserse Kriminal Umum menangani kasus pidananya.
"Selain menjalani proses hukum kode etik, kelimanya juga akan menjalani proses hukum pidana kalau terbukti melakukan pencurian," kata Erwin.
Kapolda Kalbar berkomitmen tidak akan menutup-nutupi kasus tersebut. "Saya, mewakili institusi kepolisian, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kalbar atas perbuatan tidak terpuji yang telah dilakukan lima anggota polisi tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Ditserse Polda Kalbar Komisaris Besar Rafli mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan kelima oknum polisi tersebut.
"Penyidikan itu untuk mengetahui apakah benar uang milik korban itu hilang, bersamaan saat penggerebekan, atau sebelumnya. Selain itu, kami juga akan menyelidiki asal uang apakah benar uang itu dikirim oleh anaknya seperti pengakuan dalam BAP," kata Rafli.
Sementara itu, proses hukum kode etik kepolisian tetap berlanjut karena kelima polisi itu terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan penggerebekan tanpa didukung surat perintah dari atasannya.
Kelima polisi itu saat ini ditahan di sel Mapolda Kalbar dua orang dan sel Mapolres Mempawah tiga orang. Polda Kalbar selama tahun 2009 telah memecat 18 anggota di jajarannya dari 1.493 orang yang melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin. (Ant/Dwi Putro AA)
0 komentar:
Posting Komentar