Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Sibolga -Tap Tengah Benny Harris Nainggolan SH ngadu ke Poldasu di Medan karena merasa dilecehkan oknum polisi saat mendampingi keluarga tersangka kasus pencurian berkunjung ke Mapolres Tapteng di Jalan Dr L Tobing Sibolga.
Dalam siaran persnya kepada sejumlah wartawan, Minggu (7/3) di Sibolga ia menjelaskan, personil SPK di Mapolres Tapteng tidak memberi ijin untuk mengunjungi seorang tersangka yang ditahan di Mapolres.
“Oknum tersebut juga berlaku kasar dengan meng kau kan dan terkesan mengusir pengacara yang ingin jumpa dengan kliennya,” sebut dia.
Tindakan oknum tersebut sudah menyalahi perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku dan diharapkan Kapolda memberi tindakan sesuai kode etik yang ada dalam rangka menjaga citra polisi sebagai pengayom masyarakat.
Di tempat terpisah, Kapolres Tapteng melalui Pabung Kompol Muchsin via telepon seluler kepada wartawan, menjenguk seorang tahanan atau tersangka sepenuhnya merupakan hak dan tanggungjawab petugas piket boleh atau tidak karena disesuaikan dengan jadwal.
“Pengacara juga tahu itu, dan kalau kedatangan pengacara untuk mendampingi kemungkinan tersangka belum masuk dalam tahap pemeriksaan,” ujarnya seraya menambahkan, masalah arogan sulit untuk menilainya dan apa bila ini dilaporkan silahkan saja. (T3/i)
0 komentar:
Posting Komentar