Terbukti menggelapkan belasan mobil rental, Briptu HR mantan ajudan Kapolresta Cirebon divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (11/3/2010).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama 1,6 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis itu dipimpin ketua majelis hakim Irdalinda SH MH, didampingi dua hakim anggota yakni Ahmad Rifai SH MH dan Moh Istiadi SH MH. Jaksa Penuntut Umum, Taswin Imransyah SH MH.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa Briptu HR terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Setelah kami mendengarkan keterangan dari 26 saksi dan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, kami berkeyakinan terdakwa Briptu HR terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP. Maka dari itu terdakwa Briptu HR kami jatuhi hukuman penjara selama 1 tahun," kata
ketua majelis hakim Irdalinda SH MH.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan hukuman dari majelis hakim, terdakwa Briptu HR mengatakan pikir-pikir. Terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
"Atas nama pribadi dan keluarga, saya meminta maaf kepada seluruh pihak yang telah dirugikan," kata Briptu HR
kompas
0 komentar:
Posting Komentar