Kamis, 11 Maret 2010

Gelapkan Belasan Mobil Oknum Polisi Divonis Satu Tahun


Terbukti menggelapkan belasan mobil rental, Briptu HR mantan ajudan Kapolresta Cirebon divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (11/3/2010).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama 1,6 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis itu dipimpin ketua majelis hakim Irdalinda SH MH, didampingi dua hakim anggota yakni Ahmad Rifai SH MH dan Moh Istiadi SH MH. Jaksa Penuntut Umum, Taswin Imransyah SH MH.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa Briptu HR terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Setelah kami mendengarkan keterangan dari 26 saksi dan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, kami berkeyakinan terdakwa Briptu HR terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP. Maka dari itu terdakwa Briptu HR kami jatuhi hukuman penjara selama 1 tahun," kata
ketua majelis hakim Irdalinda SH MH.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan hukuman dari majelis hakim, terdakwa Briptu HR mengatakan pikir-pikir. Terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.

"Atas nama pribadi dan keluarga, saya meminta maaf kepada seluruh pihak yang telah dirugikan," kata Briptu HR

kompas

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya