Selain mutasi, kenaikan pangkat mereka juga ditunda.
Empat anggota Polsek Kemayoran dijatuhkan sanksi disiplin karena terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus Chairul Saleh (38), pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Saleh ditangkap pada 3 September 2009 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, 1 Maret 2010, mengatakan berdasarkan hasil sidang disiplin yang digelar oleh Polres Jakarta Pusat, Kamis, 25 Februari 2010, telah dijatuhkan sanksi disiplin terhadap 4 petugas anggota Polsek Kemayoran.
Ia menjelaskan, untuk Brigadir Rusli ditunda pendidikan dan kenaikan pangkat selama satu tahun, kemudian dimutasi secara demosi, dan ditempatkan ke tempat khusus semalam 21 hari. Sedangkan, Apitu Suyanto dimutasi secara demosi tidak menjadi anggota narkoba dan ditempatkan ke tempat khusus selama 21 hari.
Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.
Boy Rafli mengakui kasus tersebut layak untuk diajukan ke pengadilan dan setelah itu baru akan dilakukan sidang kode etik.
Boy menjelaskan, Saleh memang membawa ganja. Namun yang jadi masalah adalah tidak ada alat bukti yang memadai yakni keterangan saksi saat pemulung itu dibawa ke kantor polisi. "Nah itulah yang direkayasa," kata Boy.
Kemungkinan, kata Boy, penyidik kewalahan karena tidak ada keterangan saksi, sehingga dibuatlah rekayasa yakni keterangan dari seorang anggota polisi. Padahal polisi tersebut tidak ikut menangkap Saleh.
"Untuk pemeriksaan tersangka memang tidak masalah, yang ada hanya rekayasa dari keterangan saksi," tegas dia.
• VIVAnews
Empat anggota Polsek Kemayoran dijatuhkan sanksi disiplin karena terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus Chairul Saleh (38), pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Saleh ditangkap pada 3 September 2009 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, 1 Maret 2010, mengatakan berdasarkan hasil sidang disiplin yang digelar oleh Polres Jakarta Pusat, Kamis, 25 Februari 2010, telah dijatuhkan sanksi disiplin terhadap 4 petugas anggota Polsek Kemayoran.
Ia menjelaskan, untuk Brigadir Rusli ditunda pendidikan dan kenaikan pangkat selama satu tahun, kemudian dimutasi secara demosi, dan ditempatkan ke tempat khusus semalam 21 hari. Sedangkan, Apitu Suyanto dimutasi secara demosi tidak menjadi anggota narkoba dan ditempatkan ke tempat khusus selama 21 hari.
Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.
Boy Rafli mengakui kasus tersebut layak untuk diajukan ke pengadilan dan setelah itu baru akan dilakukan sidang kode etik.
Boy menjelaskan, Saleh memang membawa ganja. Namun yang jadi masalah adalah tidak ada alat bukti yang memadai yakni keterangan saksi saat pemulung itu dibawa ke kantor polisi. "Nah itulah yang direkayasa," kata Boy.
Kemungkinan, kata Boy, penyidik kewalahan karena tidak ada keterangan saksi, sehingga dibuatlah rekayasa yakni keterangan dari seorang anggota polisi. Padahal polisi tersebut tidak ikut menangkap Saleh.
"Untuk pemeriksaan tersangka memang tidak masalah, yang ada hanya rekayasa dari keterangan saksi," tegas dia.
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar