Ketiga IRT tersebut adalah Heli Totani (26) warga Jl RE Martadinata Kelurahan Pagar Dewa, Minarni (39) warga Jl Merapi RT 7 Kelurahan Sawah Lebar dan Ruswati (35) warga Jl Merawan 4 RT 27 Kelurahan Sawah Lebar.
Mereka mengadukan 2 oknum polisi Polda berinisial Es dan Si karena diduga melakukan penipuan, terkait penangguhan penahanan suami ketiga IRT tersebut yang tengah tersangkut perjudian di Bengkulu Utara, dengan kompensasi uang Rp 45 juta. Namun begitu uang tersebut diserahkan suami ketiganya tak juga dikeluarkan dari tahanan.
Menurut ketiga korban saat melapor dugaan kasus penipuan itu, bermula dari suami ketiga korban tersebut tengah berurusan dengan pihak Polres Bengulu Utara dalam kasus perjudian.
Kemudian, kedua oknum polisi itu, mendatangi rumah ketiga korban dan menawarkan jasa untuk dapat mengurus penangguhan terhadap suami ketiga korban. Sebagai kompensasinya, korban harus memberikan uang sebesar Rp 15 juta untuk tiap tahanan yang dibebaskan. Dengan demikian total uang yang wajib disetorkan mencapai Rp 45 juta.
Tak ingin suaminya lama-lama di pejara, korban menyanggupi permintaan itu. Uang tersebut diberikan dalam 5 tahap. Naasnya, suami ketiganya tak juga ditangguhkan dari tahanan, sementara uang Rp 45 juta tak kembali.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs M Ruslan Riza melalui Dir Reskrim Kombes Pol Drs R Sunanto dan Kabid Humas AKBP Drs Suyatmo membenarkan telah menerima laporan ketiga warga tersebut.
Kita akan pelajari dulu laporannya. Jika ada unsur pidananya akan kita tindak lanjuti dengan memproses 2 oknum aparat itu, imbuhnya.(111)
http://www.bengkuluekspress.com
0 komentar:
Posting Komentar