Jumat, 19 Februari 2010

Polisi Pemalsu BAP Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara


Anggota Poltabes Medan Bripka Maju Sahat P Simanungkalit divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Erwin Mangatas Malau di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/2). Maju terbukti memalsukan Barita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penipuan dengan tersangka mantan anggota DPRD Sumut, Victor Simamora.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rady Tambunan selama 3 tahun penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Erwin Mangatas Malau menyampaikan sesuai pertimbangan majelis hakim, diputuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan menyakinkan sebagaiman diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KHUPidana.

Pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman itu karena terdakwa mencoreng citra polisi sebagai aparat penegak hukum. Selain itu, selama proses persidangan tidak ditemukan hal pembenar dan pemaaf. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan sopan dalam persidangan.

Sementara itu JPU, Rady Tambunan menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut. “Kami pikir-pikir dulu untuk menempuh upaya hukum lanjutan,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan, kuasa hukum Bripka Maju Sahat P Simanungkalit. Kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut. Berdasarkan data dan bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa melakukan tindak pidana memalsukan surat berupa berita acara penahanan, penangkapan dan BAP. Terpidana juga sengaja memalsukan tandatangan berita acara penangkapan tertanggal 17 Februari 2008 dan berita acara penahanan tertanggal 18 Pebruari 2008 atas nama mantan anggota DPRDSU Victor Simamora.

Selanjutnya, terpidana juga dinyatakan secara sah telah memalsukan isi BAP lanjutan atas nama Victor Simamora terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tertanggal 8 April 2008. Dalam berita acara tersebut dituangkan hasil pemeriksaan terhadap Victor Simamora padahal yang bersangkutan tidak ada diperiksa.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Victor Simamora diadili di PN Medan. Saat itu, Victor Simamora maupun penasehat hukumnya menemukan
berkas berita acara penangkapan dan penahanan serta BAP lanjutan ada kejanggalan. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Propam. Perbuatan terdakwa tersebut, kata JPU, melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP (dakwaan primer)
dan Pasal 263 ayat 2 KUHP.(ril)


sumber hariansumutpos.com

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya