Terlibat Kasus Narkoba
Oknum polisi berpangkat Brigadir dengan inisial SS hingga kini masih ditahan di Mapolda Jambi. Penyidikpun telah menyerahkan berkasnya ke jaksa kemarin (18/2). SS ditangkap anggota Sat Idik II Dit Narkoba Polda Jambi, Minggu (31/1) lalu, di kamar 625 Hotel Novotel Jambi.
“Hari ini (kemarin, red) berkasnya kita serahkan ke kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah ketika diwawancara kemarin. SS terpaksa digiring ke Mapolda Jambi, karena saat digeledah, polisi mendapatkan satu set alat hisap alias bong.
Di dalam bong itu, masih terdapat sisa sabu-sabu (SS). Diduga, SS baru saja mengkonsumsi sabu-sabu di dalam kamar itu dengan teman wanitanya. “Pengembangan dalam kasus ini masih terus dilakukan,” katanya.
Sementara itu, oknum polisi lainnya berinisial SR, juga masih ditahan di sel Polsek Pasar. Polisi hingga kemarin masih terus melengkapi berkas-berkas SR. “Masih kita lengkapi,” kata Kanit Reskrim Polsek Pasar, Iptu Khairil.
Tertangkapnya SR berawal dari penangkapan terhadap Edo (20) warga Kampung Enclek Kecamatan Pasar. Edo ditangkap Sabtu (30/1) sekitar pukul 22.00 WIB di Lorong Pancasila, saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu. Saat itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa paket kecil sabu-sabu senilai Rp 400 ribu.
Dari pengakuan Edo, polisi mendapatkan nama Raden Sulaiman (42) warga Perumahan Cassanova, Selincah, Kecamatan Jambi Timur. Edo juga mengaku kalau barang yang dibawanya itu berasal dari SR. Sementara, peran Sulaiman adalah perantara antara SR dan Edo.
Pencarian langsung dilakukan oleh anggota Polsek Pasar, menuju rumah SR di kawasan Sungai Kambang. Sekitar pukul 00.30 WIB, polisi melihat Sulaiman sedang berada di depan rumah SR. Tak ingin buruannya lepas, Sulaiman langsung diciduk. Saat itu juga, polisi langsung menggerebek rumah SR. Di dalam rumah itulah, polisi menangkap SR, Herlina, dan Renaljon.(rib)
sumber jambi-independent.co.id
0 komentar:
Posting Komentar