AKP AS, mantan Kapolsekta di Kota Jambi, yang telah dipecat dari kesatuannya, dan tertangkap memiliki, menyimpan dan menjadi perantara psikotropika jenis sabu seberat 306 gram, divonis 22 bulan atau satu tahun 10 bulan penjara.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, diketuai Achmad Subaidi di PN Jambi, Selasa (16/2/2010) lebih rendah delapan bulan dari tuntutan dua tahun enam bulan penjara yang diajukan JPU, Erik pada persidangan sebelumnya.
Dalam amar keputusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Agus Sumarjoko telah terbukti bersalah memiliki, menguasai, membawa dan menjadi perantara narkoba jenis sabu yang tertangkap di salah satu kamar hotel bersama dua teman lainnya.
Terdakwa AS terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 3 dan 4 UU No.5 tahun 1997 dengan hukuman satu tahun sepuluh bulan dan denda Rp 1 juta subsider hukuman dua bulan kurungan.
sumber kompas
0 komentar:
Posting Komentar