Jumat, 19 Februari 2010

Polisi Sebagai Terpidana Dalam Lembaga Pemasyarakatan


Kemarin saya berkesempatan memberi pengarahan kepada para pegawai lapas di Lembaga Pemasyarakatan Jambi, setelah selesai saya berkesempatan meninjau kedalam sel – sel tahanan, dan “miris” rasanya didalamnya terdapat belasan anggota Polisi yang terlibat tindak Pidana dan divonis penjara…. suatu jumlah yang tidak sedikit … wuiih.. kalau dilihat perbuatannya… mereka adalah terpidana kasus Narkoba, dan perbuatan lainnya seperti Pencurian dan Penganiayaan…


Police Behind Bars
Semenjak Polri bukan lagi bagian integral dari Angkatan Bersenjata pada awal tahun 2000 an, Polisi sudah 100% tunduk pada aturan Pidana Umum, artinya diadili dalam Pengadilan Umum dan apabila divonis Penjara masuk dalam Penjara Umum… dan bisa dibayangkan Polisi dipenjara bareng orang yang pernah ditangkapnya dan kisah itu benar – benar terjadi,…. setidaknya di Lapas yang kemarin saya lihat … Seorang anggota Polisi pernah dikeroyok beramai – ramai narapidana lainnya pada saat masuk, sebelumnya terkenal sebagai polisi yang suka menangkap orang dan “sadis” terhadap tangkapannya …Polisi yang masuk pun harus membayar “upeti” terhadap para preman narapidana agar tidak diganggu ….

Kalau kita bandingkan dengan anggota TNI, mereka tetap berada dalam lingkup peradilan militer dan tahanan militer walaupun kejahatan yang mereka lakukan termasuk “kejahatan umum” seperti yang tercantum dalam KUHP, menurut pendapat saya kalau negara ini ingin menegakkan “supremasi hukum” mestinya semua mendapat perlakuan yang sama didalam hukum tanpa memandang bulu baik itu Polri, TNI atau siapapapun ….

Saya jadi ingat pengalaman saya dulu sewaktu Polri masih tunduk pada hukum militer, karena dituduh terlibat perkelahian yang tidak saya lakukan, saya bolak balik dipanggil Polisi Militer dan diperiksa …. saya pada waktu itu berpikir kalaupun saya terbukti melakukan tindak Pidana pengeroyokan (170 Kuhp yo 351 KUHP) masakah saya diadili di pengadilan militer ? ngga nyambung blass kan ? hehe… untung perbuatan saya tidak terbukti, karena memang saya tidak melakukan… saya pun bersumpah keadaan ini harus diubah …

Keadaanpun berubah Polisi kembali kejati dirinya sebagai anggota masyarakat umum… dalam lingkup peradilan umum… nah sumpah saya jadi berbalik ke saya … pada saat itu kebetulan saya sebagai penyidik di Polda, dan karena saya yang paling senior, maka semua kasus Pidanayang melibatkan anggota Polri dilimpahkan ke saya …. walaaaah serba salah …..antara tugas dan ngga tega… tapi itulah tantangannya… mau ngga mau saya sudah mengantar belasan anggota Polri yang terkait Pidana kedalam penjara….. sighh sungguh ironi…

Makanya, saran saya kalau anda seorang Polisi jangaaaan deh terlibat perkara pidana… akan sakiiiit sekali kalau anda divonis penjara dan masuk Lapas …

sumber kompasiana

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya