Sebanyak 22 anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), ditahan di markas Brimob setempat karena terbukti menembak warga dalam kasus sengketa lahan.
Peristiwa terjadi pada 5 Desember 2009 saat warga Desa Rengas, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir bersengketa dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Cinta Manis.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Abdul Gofur mengatakan keputusan itu merupakan vonis sidang kode etik tertutup yang digelar pada 10 Februari lalu di Markas Brimob Polda Sumsel. Menurutnya, komandan regu Bripka Waluyo mendapat teguran tertulis dan hukuman ditempatkan di ruang khusus atau dikurung selama 21 hari.
Menurutnya, hukuman itu dijatuhkan karena para pelaku menyalahkangunakan senjata api mereka sehingga melanggar disiplin anggota Polri dan tidak menjunjung hak azasi manusia, sehingga menurunkan kehormatan dan martabat sebagai anggota Polri.
Namun, ujar Abdul Gofur, kasus ini tidak akan dilanjutkan ke pengadilan umum, lantaran tidak ada indikasi melanggar pidana umum. "Untuk kompensasinya kita berikan bantuan obat, uang, dan beras kepada korban yang tertembak," katanya.
Sementara itu, Tim Advokasi Rengas Yopie Bharata menyatakan kecewa atas hukuman disiplin yang dijatuhkan Polda Sumsel tersebut. "Mestinya mereka (22 anggota Brimob) dijatuhi hukuman berat, misalnya penurunan pangkat. Ini terlalu ringan dan kasus ini harusnya dibawa ke pengadilan umum karena ada tindak pidananya. Polisi sudah sipil, jadi mestinya hukumannya lebih berat," ujarnya.
Tidak ada korban jiwa dalam bentrokan di Rayon 6 PT PN VII Cinta Manis tersebut. Tetapi, 12 warga terkena tembakan senjata Brimob. Penembakan itu langsung memicu reaksi warga yang kemudian melampiaskan emosi mereka dengan membakar sejumlah aset PT PN. ( TT/OL-01 )
sumber media indonesia
0 komentar:
Posting Komentar