Rabu, 04 Agustus 2010

Cabuli Bocah, Oknum Polisi Disidang

Brigadir Satu (Briptu) Fendri Rahman (32), anggota Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, harus menjalani sidang indisipliner karena melakukan perbuatan asusila dengan anak di bawah umur.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Kediri Kompol Kuwadi, Rabu (7/7/2010), mengemukakan, Fendri telah menjalani persidangan tindak indisipliner di Mapolresta Kediri. "Ia dijatuhi sanksi yaitu menempati tahanan khusus hingga 21 hari, penundaan mengikuti pendidikan selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, serta penundaan gaji berkala," katanya di Kediri.

Ia mengatakan, sidang tersebut diselenggarakan oleh Unit Pelayanan, Pengaduan, dan Penindakan (P3D) Polresta Kediri. Sidang tersebut dipimpin langsung Kepala Polresta Kediri AKBP Mulia Hasudungan Ritonga.

Sementara itu, untuk penuntutnya adalah Kepala Unit P3D, AKP Sumilih, dan yang menjadi pembela adalah Kepala Bina Operasional Resor dan Narkoba Polresta Kediri Iptu Alamsyah.

Selain menjalani sidang indisipliner di Mapolresta Kediri, Fendri juga harus menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Kota Kediri akibat kasus tersebut. Saat ini sidang Fendri sudah memasuki agenda keterangan dari saksi-saksi.

Dalam sidang di PN Kota Kediri, hadir sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Moh Sumartono, dan dua hakim anggotanya, Bambang Sunanto dan Agus Walujo Tjahjono.

Jaksa penuntut umum (JPU) berencana menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Kami akan menjeratnya dengan UUPA dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Jaksa Agus Eko Purnomo.

Kasus Fendri tersebut bermula dari laporan seorang gadis yang berinisial He (17), warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Ia melaporkan yang bersangkutan karena telah berbuat asusila disertai dengan paksaan.

Peristiwa itu terjadi pada akhir April 2010. Korban mengaku menjadi korban perbuatan asusila oleh anggota kepolisian di sebuah hotel, setelah sebelumnya bertemu di Gedung Olahraga (GOR) Jayabaya, Kediri.

Korban diperkosa seusai menonton pertunjukan wayang kulit dalam kegiatan buka giling Pabrik Gula Mritjan. Padahal, Fendri sendiri sudah mempunyai seorang istri yang saat ini sedang hamil dua bulan.

sumber sripoku
kc

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya