Oknum Polsekta Medan Baru, melepas barang bukti beca bermotor (betor), tanpa ada perintah pimpinan. Tingkah laku ini ditunjukkan kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsekta Medan Baru, berinisial Aiptu SS.
Betor yang dilepaskan oknum tersebut statusnya masih sebagai barang bukti. Sumber di kepolisian menyatakan, barang bukti itu berasal dari kasus penganiayaan yang dialami Hendrik Simanjuntak (24) warga Jalan Karya pasar V Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (1/8) sekira pukul 23.30 WIB lalu.
Ketika itu korban dianiaya sejumlah orang yang tidak dikenal (OTK) di Jalan Gatot Subroto Medan tepatnya di depan show room mobil. Kala itu korban bersama rekannya Pantun Siahaan (24) sedang melintas mengendarai Betor, namun tiba-tiba saja sejumlah OTK menghentikan Betor yang dikendarainya.
Para OTK tersebut menaiki betor dan menganiaya korban tanpa alasan yang jelas. Para pelaku juga mengumpul masa dan menganiaya korban hingga babak belur. Sementara teman korban tidak luput dari perbuatan para pelaku.
Untung aksi itu dilihat petugas Patroli Brimobdasu yang melintas dan mengamankan korban. Sedangkan para pelaku kabur melarikan diri. Selanjutnya anggota Brimobdasu mengantar korban ke Mapolsekta Medan Baru membuat pengaduan. Sedangkan Betor milik pelaku turut diamankan petugas patroli ke Mapolsekta Medan Baru dan langsung diserahkan ke petugas SPK Polsekta Medan Baru.
Tanpa alasan yang jelas Betor yang seharusnya menjadi barang bukti tersebut sudah tidak tampak lagi di halaman Mapolsekta Medan Baru, Rabu (4/8). Informasi didapat melalui petugas penyidik yang menangani kasus itu mengakui, barang bukti tersebut dikeluarkan kepala SPK Polsekta Medan Baru, berinisal SS yang bertepatan piket pada malam kejadian itu.
Menanggapi hal ini Kapolsekta Medan Baru AKP M Yoris Marzuki SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Fakhrurozi ketika dikonfirmasi melalui telepon selular mengatakan, belum mengetahui secara pasti kasus tersebut. ”Nanti, saya cek dulu,” simpul Kanit. (M16/
Betor yang dilepaskan oknum tersebut statusnya masih sebagai barang bukti. Sumber di kepolisian menyatakan, barang bukti itu berasal dari kasus penganiayaan yang dialami Hendrik Simanjuntak (24) warga Jalan Karya pasar V Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (1/8) sekira pukul 23.30 WIB lalu.
Ketika itu korban dianiaya sejumlah orang yang tidak dikenal (OTK) di Jalan Gatot Subroto Medan tepatnya di depan show room mobil. Kala itu korban bersama rekannya Pantun Siahaan (24) sedang melintas mengendarai Betor, namun tiba-tiba saja sejumlah OTK menghentikan Betor yang dikendarainya.
Para OTK tersebut menaiki betor dan menganiaya korban tanpa alasan yang jelas. Para pelaku juga mengumpul masa dan menganiaya korban hingga babak belur. Sementara teman korban tidak luput dari perbuatan para pelaku.
Untung aksi itu dilihat petugas Patroli Brimobdasu yang melintas dan mengamankan korban. Sedangkan para pelaku kabur melarikan diri. Selanjutnya anggota Brimobdasu mengantar korban ke Mapolsekta Medan Baru membuat pengaduan. Sedangkan Betor milik pelaku turut diamankan petugas patroli ke Mapolsekta Medan Baru dan langsung diserahkan ke petugas SPK Polsekta Medan Baru.
Tanpa alasan yang jelas Betor yang seharusnya menjadi barang bukti tersebut sudah tidak tampak lagi di halaman Mapolsekta Medan Baru, Rabu (4/8). Informasi didapat melalui petugas penyidik yang menangani kasus itu mengakui, barang bukti tersebut dikeluarkan kepala SPK Polsekta Medan Baru, berinisal SS yang bertepatan piket pada malam kejadian itu.
Menanggapi hal ini Kapolsekta Medan Baru AKP M Yoris Marzuki SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Fakhrurozi ketika dikonfirmasi melalui telepon selular mengatakan, belum mengetahui secara pasti kasus tersebut. ”Nanti, saya cek dulu,” simpul Kanit. (M16/
sumber http://hariansib.com/?p=134143
0 komentar:
Posting Komentar