BOGOR :Dua oknum polisi pelaku pengeroyokan atas warga di vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadian Negeri (PN) Bogor, Selasa (3/8/2010). Dalam putusannya, majelis hakim di pimpin Djoni Witanto menyatakan, berdasarkan bukti di pengadilan, kedua terdakwa Holidi dan Andri secara sah dan terbukti melakukan kekerasan atas korban saat menanyakan gajinya yang sudah satu minggu belum dibayarkan.
Vonis enam bulan penjara majelis hakim dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 10 bulan, langsung di respon JPU, Andi Hermawati dengan menyatakan banding. Hal yang sama juga dilakukan Lima Hutagalung, kuasa hukum ke dua terdakwa.
”Karena kuasa hukum ke dua terdakwa langsung menyatakan banding, maka eksekusi keduanya ke Lapas Pledang tidak dilaksanakan. Kalau kami dari JPU banding, karena putusan majelis hakim sangat ringan,” kata Hermawati usai sidang.
Sidang bapak anak ini berlangsung dalam penjagaan ketat pihak kepolisian. Pasalnya, antara pelaku dan korban saling mengerahkan massa ke persidangan.
Korban penganiayaan Sudayat 37, yang hadir di pengadilan mengaku kecewa. Kakak korban Irianto mengatakan, jaksa kurang maksimal dalam melakukan pembelaan. Hal ini di dasarkan pada pasal 170 KUHP yang di dakwakan pada ke dua terdakwa.
”Dua pelaku pengeroyokan bapak dan anak merupakan oknum polisi. Seharusnya mereka memberi perlindungan bagi masyarakat dan bukan melakukan penganiayaan. Kekerasan terjadi saat korban menanyakan gajinya yang sudah satu minggu belum di bayarkan,” kata Irianto.
Seperti sebelumnya, pengeroyokan yang dilakukan pensiunan polisi bersama anaknya yang masih polisi aktif di Polresta Bogor atas korban warga Bantar Jaya RT 02/02 Kecamatan Rancabungur Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, terjadi di di rumah tinggal terdakwa yang merangkap tempat kerja.
Korban selaku sopir di CV Alam Makmur, perusahaan yang bergerak di penyediaan truk untuk pengerukan tanah milik bapak anak ini.
”Penganiayaan berlangsung di ruang depan perusahaan yang merangkap rumah tinggal di Jalan Raya Semplak No 12, Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor, Barat Kota Bogor,” kata Sudayat.
Korban menambahkan, saat penganiayaan itu berlangsung, pelaku Andre, masih berseragam polisi. Ia berkali-kali minta ampun saat penyiksaan itu berlangsung, namun oleh kedua tersangka, tidak digubris. Pengeroyokan iti terjadi tanggal 29/12 lalu. (dio)
Vonis enam bulan penjara majelis hakim dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 10 bulan, langsung di respon JPU, Andi Hermawati dengan menyatakan banding. Hal yang sama juga dilakukan Lima Hutagalung, kuasa hukum ke dua terdakwa.
”Karena kuasa hukum ke dua terdakwa langsung menyatakan banding, maka eksekusi keduanya ke Lapas Pledang tidak dilaksanakan. Kalau kami dari JPU banding, karena putusan majelis hakim sangat ringan,” kata Hermawati usai sidang.
Sidang bapak anak ini berlangsung dalam penjagaan ketat pihak kepolisian. Pasalnya, antara pelaku dan korban saling mengerahkan massa ke persidangan.
Korban penganiayaan Sudayat 37, yang hadir di pengadilan mengaku kecewa. Kakak korban Irianto mengatakan, jaksa kurang maksimal dalam melakukan pembelaan. Hal ini di dasarkan pada pasal 170 KUHP yang di dakwakan pada ke dua terdakwa.
”Dua pelaku pengeroyokan bapak dan anak merupakan oknum polisi. Seharusnya mereka memberi perlindungan bagi masyarakat dan bukan melakukan penganiayaan. Kekerasan terjadi saat korban menanyakan gajinya yang sudah satu minggu belum di bayarkan,” kata Irianto.
Seperti sebelumnya, pengeroyokan yang dilakukan pensiunan polisi bersama anaknya yang masih polisi aktif di Polresta Bogor atas korban warga Bantar Jaya RT 02/02 Kecamatan Rancabungur Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, terjadi di di rumah tinggal terdakwa yang merangkap tempat kerja.
Korban selaku sopir di CV Alam Makmur, perusahaan yang bergerak di penyediaan truk untuk pengerukan tanah milik bapak anak ini.
”Penganiayaan berlangsung di ruang depan perusahaan yang merangkap rumah tinggal di Jalan Raya Semplak No 12, Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor, Barat Kota Bogor,” kata Sudayat.
Korban menambahkan, saat penganiayaan itu berlangsung, pelaku Andre, masih berseragam polisi. Ia berkali-kali minta ampun saat penyiksaan itu berlangsung, namun oleh kedua tersangka, tidak digubris. Pengeroyokan iti terjadi tanggal 29/12 lalu. (dio)
sumber portalkriminal.com
0 komentar:
Posting Komentar