Kapolresta Payakumbuh AKBP S Erlangga kembali menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir perbuatan oknum anggota Polisi yang mengonsumsi Narkoba. Jika sudah cukup bukti, terhadap oknum bersangkutan, langsung dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut ditegaskan AKBP S Erlangga, didampingi Kasat Reskrim AKP Eridal dan Kanit Narkoba Iptu Khairil, saat menggelar jumpa pers di ruang Reskrim Mapolresta Payakumbuh, Jalan Pahlawan Nomor 33, Rabu (03/08/2010) siang.
Jumpa pers sengaja digelar pihak kepolisian, menyusul dengan ditangkapnya seorang oknum anggota mereka, berinisial Briptu "R", 28, dalam sebuah "pesta" sabu-sabu di Jalan Imam Bonjol Nomor 34, RT 01/RW 03 Kelurahan Padangtinggi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu sekitar pukul 10.30 WIB.
AKBP S Erlangga menjelaskan, Briptu "R" yang merupakan personel salah satu Polsek dalam jajaran Polresta Payakumbuh, ditangkap oleh Satuan Provost bersama Unit Narkoba, Satreskrim.
"Sewaktu ditangkap, dia diduga sedang mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu, bersama seorang rekannya berinisal "HS" alias EN, 32, yang berasal dari Jorong Ampaleh, Nagari Tanjuangalam, Kecamatan Tanjuangbaru, Kabupaten Tanahdatar," jelas AKBP S Erlangga.
Masih menurut AKBP S Erlangga, sebelum menangkap kedua pria tersebut. Satuan Provost Polresta Payakumbuh, pada Rabu pagi itu, sebenarnya sedang mencari Briptu "R" yang dilaporkan tidak masuk atau tidak menjalankan tugas selama hampir satu bulan.
Saat dicari di kediamannya, ternyata Briptu "R", sebagaimana disampaikan Kapolresta, sedang 'main' sabu-sabu. Dia mengonsumsi barang haram tersebut, bersama HS yang sudah lama menjadi incaran Unit Narkoba Polresta Payakumbuh, karena diduga merupakan seorang pengedar sabu-sabu antar propinsi.
Begitu melihat oknum anggota polisi yang tidak menjalankan tugas, sedang mengonsumsi sabu-sabu bersama seorang warga sipil. Anggota Provost dan Satreskrim Polresta Payakumbuh, langsung mengamankan mereka berdua.
"Mereka diamankan, dengan barang-bukti berupa 2 paket sabu seharga Rp1,2 juta, 1 satu butir pil ekstasi dan uang sebesar Rp4,5 Juta. Kini, mereka masih kami amankan di Mapolresta, untuk pengembangan lebih lanjut," beber AKBP S Erlangga.
Menurut Kapolresta Payakumbuh, baik Briptu "R" maupun "HS", sama-sama terancam terjeat UU Nomor 35 tahun 2009. "Selain itu, terhadap Briptu R juga tidak tertutup kemungkinan, bila kita tidak akan memberi batas toleransi. Bisa saja dari awal ini dia langsung PTDH," demikian AKBP S Erlangga.
Sekedar diketahui, dalam sebulan terakhir, jajaran Polresta Payakumbuh memang serius sekali memberantas Narkoba. Minggu lampau, Satreskrim dibawa pimpinan AKP Eridal dan Iptu Khairil juga berhasil menangkap tiga kurir dan pengedar ganja, dengan barang bukti mencapai 3 kilogram. []
Hal tersebut ditegaskan AKBP S Erlangga, didampingi Kasat Reskrim AKP Eridal dan Kanit Narkoba Iptu Khairil, saat menggelar jumpa pers di ruang Reskrim Mapolresta Payakumbuh, Jalan Pahlawan Nomor 33, Rabu (03/08/2010) siang.
Jumpa pers sengaja digelar pihak kepolisian, menyusul dengan ditangkapnya seorang oknum anggota mereka, berinisial Briptu "R", 28, dalam sebuah "pesta" sabu-sabu di Jalan Imam Bonjol Nomor 34, RT 01/RW 03 Kelurahan Padangtinggi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu sekitar pukul 10.30 WIB.
AKBP S Erlangga menjelaskan, Briptu "R" yang merupakan personel salah satu Polsek dalam jajaran Polresta Payakumbuh, ditangkap oleh Satuan Provost bersama Unit Narkoba, Satreskrim.
"Sewaktu ditangkap, dia diduga sedang mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu, bersama seorang rekannya berinisal "HS" alias EN, 32, yang berasal dari Jorong Ampaleh, Nagari Tanjuangalam, Kecamatan Tanjuangbaru, Kabupaten Tanahdatar," jelas AKBP S Erlangga.
Masih menurut AKBP S Erlangga, sebelum menangkap kedua pria tersebut. Satuan Provost Polresta Payakumbuh, pada Rabu pagi itu, sebenarnya sedang mencari Briptu "R" yang dilaporkan tidak masuk atau tidak menjalankan tugas selama hampir satu bulan.
Saat dicari di kediamannya, ternyata Briptu "R", sebagaimana disampaikan Kapolresta, sedang 'main' sabu-sabu. Dia mengonsumsi barang haram tersebut, bersama HS yang sudah lama menjadi incaran Unit Narkoba Polresta Payakumbuh, karena diduga merupakan seorang pengedar sabu-sabu antar propinsi.
Begitu melihat oknum anggota polisi yang tidak menjalankan tugas, sedang mengonsumsi sabu-sabu bersama seorang warga sipil. Anggota Provost dan Satreskrim Polresta Payakumbuh, langsung mengamankan mereka berdua.
"Mereka diamankan, dengan barang-bukti berupa 2 paket sabu seharga Rp1,2 juta, 1 satu butir pil ekstasi dan uang sebesar Rp4,5 Juta. Kini, mereka masih kami amankan di Mapolresta, untuk pengembangan lebih lanjut," beber AKBP S Erlangga.
Menurut Kapolresta Payakumbuh, baik Briptu "R" maupun "HS", sama-sama terancam terjeat UU Nomor 35 tahun 2009. "Selain itu, terhadap Briptu R juga tidak tertutup kemungkinan, bila kita tidak akan memberi batas toleransi. Bisa saja dari awal ini dia langsung PTDH," demikian AKBP S Erlangga.
Sekedar diketahui, dalam sebulan terakhir, jajaran Polresta Payakumbuh memang serius sekali memberantas Narkoba. Minggu lampau, Satreskrim dibawa pimpinan AKP Eridal dan Iptu Khairil juga berhasil menangkap tiga kurir dan pengedar ganja, dengan barang bukti mencapai 3 kilogram. []
sumber www.padang-today.com
0 komentar:
Posting Komentar